Polsek Wagir Bekuk Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu Serta Pil LL

Pewarta : Jarwo LM.

LINTASMATRA.COM – MALANG. Satuan Unit Reskrim Polsek Wagir telah menangkap tersangka pemakai obat-obatan terlarang berjenis Narkotika Golongan 1 yang berinisial M.N.K., di Jl. Raya Sitirejo Kec. Wagir Kab Malang sekira pukul : 16.00 WIB. Senin (9/3/20).

Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan pengembangan dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka yang berinisial S.A.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Wagir bersama dengan Unit Reskoba Res Polres Malang IPDA WINARTO SISWOMIHARYO, S.E melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S.A. sekira pukul : 20.00 WIB, di Jl. Ki Ageng Gribig Kedungandang, Kel. Kedungkandang, Kota Malang (Tempat Kos Tersangka).

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, S.A Bin E lahir di
Malang, 01 Mei 1983 (37 Tahun), Islam, Laki-Laki, Swasta, Alamat Dusun Krajan, Desa Asrikaton Kec. Pakis, Kab. Malang.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Wagir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 5 (lima) Poket sabu-sabu masing-masing terbungkus plastik klip berat total 3.16 Gram, 1 (satu) buah pipa hisap sabu, 4 (empat) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat sabu.

Serta 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp. 6.000,-, 850 (delapan ratus lima puluh) butir Pil berlogo “££” dalam plastic klip besar, 2 (dua) buah sedotan plastic.

Juga 100 (seratus) butir Pil berlogo “££” dalam plastic klip besar, 25 (dua puluh lima) butir pil berlogo “££” dalam plastic klip kecil, 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berlogo “££” dalam plastic klip besar, 200 (dua ratus) butir pil berlogo “££” dalam kemasan Top dan 1 (satu) bendel bungkus plastic klip.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1.

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polsek Wagir guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.