Akhirnya Dukun Cabul Masuk Bui

LINTASMATRA.COM – MALANG.

Sat Reskrim Polres Malang laksanakan giat Press Release Kasus Pemerkosaan atau melakukan persetubuhan terhadap wanita yang tidak berdaya, di Lobby Mapolres Malang. Jumat (26/6/20).

Press Release yang dimulai pada pukul 14.30 Wib dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H, Kanit III Tipidsus Ipda Afrizal Haris Akbar S.TrK., S.H., dan Personil Humas.

Diketahui tersangka adalah berinisial S, Laki-laki, 59 Tahun melancarkan aksi bejatnya di rumahnya sendiri yang ber di Kec. Pakis, Kab. Malang.

Dari penangkapan tersangka, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : 1 (satu) buah celana dalam warna ungu milik korban, 1 (satu) buah BH warna Merah Mudah milik korban, 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Putih, 1 (satu) buah Baju lengan panjang warna coklat muda dan 1 (satu) buah rok panjang warna kuning tua.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa tersangka menyetubuhi korban dengan dalih pengobatan dan mengancam akan membunuh dan membuat gila keluarga korban .

Awalnya korban datang ke rumah Tersangka yang berprofesi sebagai paranormal dengan tujuan minta tolong untuk mendoakan korban supaya lolos seleksi Paskibraka, akan tetapi korban tidak Lolos seleksi.

Pada Awal Bulan April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi korban ke rumahnya dengan menawarkan doa jawa yang bisa melindungi korban dan membuat korban banyak teman, selanjutnya Pukul 18.00 WIB korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa jawa tersebut.

Selanjutnya Tersangka bilang kepada korban bahwa tersangka bisa mengobati Penyakit Jerawat dan keputihan korban yang menurut korban tidak wajar.

Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk berobat, selanjutnya Tersangka melakukan pengobatan di dalam kamarnya, Tersangka dengan dalih untuk melihat penyakit korban yang kemudian korban di suruh melepas pakaiannya dan membasuhi tubuh korban dengan air kembang.

Selanjutnya tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemalaun korban dengan alasan melihat penyakit keputihan korban. Kemudian tersangka dengan alasan karena takut jarinya melukai kemaluannya tersangka pun menawarkan menggunakan kemaluannya.

Setelah melakun hal tersebut tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan cara pengobatannya kepada keluarganya, kalau korban bercerita maka tersangka akan membuat keluarga korban gila dan akan di bunuh.

Karena korban percaya bahwa tersangka adalah seorang paranormal yang bisa membuat orang menjadi gila dan membunuh melalui santet, korbanpun merasa takut kepada tersangka sehingga korban pasrah dan perbuatan tersebut dilakukan kepada korban sebanyak 9 kali pada hari yang berbeda.

Pewarta : Jarwo LM.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.