17 Pengedar Narkoba di Pasuruan, Dua Dlosor Di Dor, Sabu 1,3 Kg Disita

LINTASMATRA.COM – PASURUAN
BANGIL,

Pengkapan dari 17 tersangka ini selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti 1.308,07 gram atau satu kilogram lebih sabu,” jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris, Senin (7/9/2020).

Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi dari penangkapan 19 tersangka selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

Menurut Haris, dari 17 tersangka yang diringkus itu, ada empat pengedar besar di Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus narkotika.

Di antaranya Inisial TB (43), warga Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu 125,26 gram.

Kemudian Kompol M Harris menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka, Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat membawa sabu 112 gram.

inisial RA (28), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, membawa sabu 82,16 gram dan 7 butir ekstasi/inex.

Dan tersangka inisial AW (25), warga Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap saat membawa sabu 75,58 gram.

Pengedar sabu yang kami amankan ini mendapatkan pasokan sabu di sekitaran perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan yang minim keramaian masyarakat dan patroli petugas,” terang wakapolres.

Pengedar sabu yang kita tembak ada dua, yaitu tersangka Okabawes lantaran menabrakkan motor ke petugas saat ditangkap dan tersangka TB yang juga melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelasnya.

(Pewarta : Mbon/Hans/San LM )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.