Sidang Perdana Reelas Gugatan Perdata Ganti Rugi Sewa Asset SMPN 3 Tanggul Kabupaten Jember Berlangsung Tanpa Kehadiran Tergugat,Ada Apa?

LINTASMATRA.COM-JEMBER.

Seperti yang telah diberitakan diharian media lintasmatra.com hari kamis tanggal 17 desember 2020, dimana terjadi perkara penguasaan asset oleh pemerintah kabupaten jember cq Dinas pendidikan nasional, SMP N 3 tanggul Kabupaten Jember.

Hari ini gelar sidang perdana dengan agenda :reelas
Sidang perkara no 129/Pdt.G/2020/PN Jmr dimulai pukul 12.45 wib dan pihak tergugat tidak hadir/datang tanpa pemberitahuan dan alasan yang pasti,setelah majelis hakim menunggu dan kemudian ketua majelis sidang memutuskan sidang tunda hari rabu tanggal 06 januari 2021.

Adv. Abdul Haris,SH mengatakan bahwa dasar dari tuntutan dalam gugatan perkara adalah Burgerlijk Wetboek pasal 1365 KUH Perdata ” menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’.
Sementara menurut Adv AWS Pamungkas, SH M.Hum. tetap kita memghormati pihak tergugat dan sidang, kita tunda sampai tahun depan, hari rabu 6 januari tahun 2021 ujarnya,sa’at ditanya awak media lintasmatra.mengenai ketidak hadiran pihak penggugat pada sidang pertama ini.

Pewarta : (Andry captain LM)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.