LINTASMATRA.COM-SURABAYA
Surabaya, 20 januri 2021
Sat Reskrim Polres Gresik di back up telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ” meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin ” ,
Seperti yang di beritakan.
Sebelumnya di beberapa media bahwa telah beredar berita hoax Komadan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.
Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.” Terang Kanit Reskrim.
Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.
Menurut keterangan penyidik reskrim polres gresik sdr. TRI Setyo membuat konten berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca di vaksin Sinovak.
Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, Vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, Mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin pagi proses pemakama hati2 bahaya vaksin ini nyata.
Selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.
Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAV GATOT SUPRIYONO, Setelah disuntik vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.” Jelasnya.
Pewarta : Mbon/Han/Dik