LINTASMATRA.COM – PASURUAN
BANGIL– Kapolsek dan personil polsek bangil bersama unsur tiga pilar TNI,Polri serta bu lurah lutfianti, SE, dan anggota BKO Marinir, Babinsa, Pol PP
melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penengakkan hukum dalam masa penerapan adaptasi baru kepada warga masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan serta pembagian masker bagi masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan. Kamis (18/02/2021) Pukul 09.00 WIB.
Adapun dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bangil mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Tindak Lanjut Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Perwal No. 57 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid 19 diwilayah Pasuruan
Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Pasuruan
Warga tidak memakai masker dan warga yang tidak benar menggunakan masker menjadi sasaran aparat Tiga Pilar dalam operasi yustisi yang digelar pagi tadi di Jl.Kidul dalem kelurahan Kidul dalem kecamatan bangil
Dalam hal ini Kapolsek Bangil, Kompol Eko, SH, Mengatakan bahwa operasi yang digelar dilingkungan binaan bersama jajaran tiga pilar adalah upaya jajaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yang melibatkan 14 aparat gabungan Tiga Pilar itu menjaring 9 orang warga masyarakat yang lalai menggunakan masker. Akibat pelanggaran tersebut 9 orang pelanggar dikenakan sanksi,”terang kapolsek.
Selain sanksi yang diberikan, petugas juga tidak lupa menghimbau kepada pelanggar agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pewarta : Mbon/Dik