Bercanda Di Bandara Berbutut Panjang 2 Anggota DPRD Harus Berurusan Dengan Hukum
LINTASMATRA.COM – Banyuwangi. Bandara Udara Banyuwangi sempat geger, ketika petugas keamanan airline harus menurunkan dua penumpang dari pesawat. Dua penumpang tersebut di duga melanggar peraturan dalam likup penerbangan yang telah di atur dalam UU Penerbangan prihal pemberian informasi palsu.
Sekalipun kedua terduga merupakan anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat ketua Partai, namun hukum tetaplah hukum. yang harus tetap di tegakkan, tanpa adanya toleransi. Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra diamankan oleh petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom, Rabu (23/5/2018).
Awalnya, Mereka akan melakukan Bintek ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore ke Jakarta.
kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 wib. Basuki Rachmad yang juga ketua DPC Hanura Banyuwangi masuk ke ruang pemeriksaan. Setelah dinyatakan clear, yang bersangkutan kemudian menghampiri penumpang lain yang juga anggota dewan, Marifatul Kamila.
“Saat pemeriksaan itu Basuki secara sopan mengatakan ada bahan peledak di koper ibu Rifa. “Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom,” ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi, Rabu.
Petugas yang tak ingin kecolongan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan maskapai penerbangan Garuda agar menahan Basuki untuk tetap berada di ruang tunggu. Basuki yang diminta tetap berada di ruang tunggu namun ternyata tetap mengikuti proses boarding dan masuk ke dalam pesawat.
Sempat di cegah oleh petugas, untuk masuk pesawat dan kembali keruang tunggu. Oknum tersebut menolak, sehingga penumpang tersebut masuk ke dalam kabin pesawat. Ketika penumpang tersebut akan naik ke pesawat seorang rekan penumpang yang bernama Nouval Baderi menyatakan kepada pramugari bahwa tas yang dibawanya berisi Bom.
Selanjutnya Basuki dan Nouval Baderi diminta untuk turun darri pesawat oleh petugas Avsec didampingi oleh satuan Polri.
Selanjutnya, pesawat Garuda yang akan berangkat oleh petugas Avsec dinyatakan tidak clear dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa.
Nauval sempat menjelaskan saat keluar dari bandara, bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak.
“Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu,” katanya.
Sementara itu, Anton Marthalius, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, membenarkan bahwa kejadian tersebut namun penerbang Garuda dari Bandara Banyuwangi menuju Jakarta tidak terganggu.
“Pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi Jakarta tetap berangkat.Terkait kejadian tersebut ini sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437. Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa,” tuturnya.
Jika benar kasus ini harus di bawa kerana hukun maka sesuai yang di atur dalam UU Penerbangan. sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan :
“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Namun patut di syukuri bahwa kasus informasi tidak benar itu tidak sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda. yang andai itu terjadi maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2).
Apalagi apabila Informasi itu tidak benar itu hingga merenggut korban jiwa, maka akan masuk kedalam ayat (3) pasal tersebut, yang berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” (Seagate)