Ledakan Bondet Yang Melukai Dua Korban Digapura “Bangkodir” Adalah Senjata Makan Tuan
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengungkap kasus pelemparan diduga bondet yang terjadi di depan gapura “Bangkodir” Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Pogar, Kecamatan Bangil, pada Minggu (29/07) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, isu yang berhembus bahwa Syahrul Musthofa dan Rifki Wahyu Ramadhan, dua korban yang mengalami luka di kaki akibat dilempar bom adalah tidak benar, melainkan meledak dengan sendirinya. Hal tersebut diperkuat dengan 5 orang saksi plus rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari semua saksi yang kita tanyai satu per satu, tidak ada satu pun yang mengaku melihat pelemparan bondet. Bahkan dari CCTV, tidak terlihat sama sekali adanya orang yang melempar bondet ke arah korban, dari situ kita kembangkan bahwa korban sendiri yang terkena ledakan bondet alias senjata makan tuan,” kata Budi saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (02/08/2018).
Ditambahkan Budi, di atas pijakan sepeda motor, polisi menemukan sejumlah batu yang diduga akan digunakan untuk menyerang pelaku lain yang sama-sama terlibat pertengkaran saat menonton orkes dangdut di Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, luka yang dialami oleh korban terletak di bagian lutut kanan, sehingga disimpulkan bahwa bondet tersebut meledak dengan sendirinya.
“Kalau dilempar, bondet pasti kena paha atau kaki bagian samping. Tapi luka ini ada di bagian lutut hingga melebar ke paha kaki atas. Pasti bondet ini ada di saku, dan arena ada goncangan di jalan atau kendaraan, maka meledak dengan sendirinya,” imbuhnya.
Saat ini, kedua korban yang juga diduga pelaku masih dirawat di RS Saiful Anwar, Malang. Polres Pasuruan menurut Budi belum dapat menetapkan korban sebagai tersangka, lantaran menunggu hingga sembuh untuk kemudian diinterogasi guna dimintai keterangan.
“Yang satu koma dan yang satu sudah sadar tapi belum pulih. Kita belum menetapkan tersangka karena nunggu sadar dan bisa kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda beat Nopol N-2730-TCP, 1 buah celana pendek dan kaos warna hitam dan hijau, serta 1 buah celana jeans warna biru. Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 subs UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan. (red)