Terkait Pencemaran Air Sungai Di Desa Baujeng, DLH Kabupaten Pasuruan Tuntaskan Hasil Klarifikasi

0

PASURUAN – LINTASMATRA.COM. Pencemaran sungai yang dikeluhkan warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terus diperhatikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Rabu (31/10), DLH memastikan hasil klarifikasi lapangan sudah tuntas. Namun, hasilnya baru akan disampaikan pekan depan.

“Klarifikasi lapangannya sudah selesai akhir pekan lalu. Saat ini tengah dievaluasi dan hasilnya akan kami sampaikan pekan depan. Baik ke perwakilan warga Desa Baujeng, juga ke perusahaan,” ujar Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Muchaimin.

Muchaimin mengatakan, tim dari DLH hanya mendatangi dua perusahaan untuk diklarifikasi. Yakni, PT CS2 Pola Sehat dan PT Ultra Prima Abadi. Saat klarifikasi, menurutnya, petugas tim mendapatkan sejumlah temuan penting. Tapi, temuan itu harus diteliti dan dievaluasi dulu. Terutama, di saluran pembuangan limbah cair keluar.

Di samping itu, juga mengambil sampel limbah cair yang dibuang. Baik sesaat keluar atau dibuang dari pabrik ataupun yang berada di sungai di Desa Baujeng. “Pada intinya kasus ini tetap perhatian kami. Temuan yang didapat tetap harus dievaluasi dulu. Jika semuanya sudah dianggap cukup, maka akan disimpulkan dan hasilnya akan disampaikan seperti apa,” ujarnya.

Disinggung soal sanksi, Muchaimin mengaku akan diberikan setelah ada hasil dari proses evaluasi dari kegiatan klarifikasi di lapangan. “Jika nantinya ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Bergantung tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Minggu (21/10), sejumlah warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, melurug pabrik teh dalam kemasan PT CS2 Pola Sehat di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Sebab, sungai mereka tercemar limbah yang diduga berasal dari perusahan ini. Karenanya, DLH Kabupaten Pasuruan turun tangan melakukan klarifikasi kepada warga dan pihak perusahaan.(MUD)

Attachments area

Leave A Reply

Your email address will not be published.