Banyuwangi | Selasa, 8 Januari 2019
Editor | Armito
BANYUWANGI | LM.COM.- Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sejak tahun 2017
Untuk itu dengan adanya program tersebut, Kades Kepundungan,”Tri Marvila Sukmana, menyajikan yang terbaik untuk warganya agar ikut program PTSL yang memiliki tanah yang belum di sertifikat,” Harapannya
Dengan adanya pengajuan di bulan Desember 2018, yang telah direkomendasikan oleh BPN Banyuwangi tahun 2019, maka dibentuklah Panitia PTSL dari Perangkat Desa Kepundungan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, untuk mensosialisasikan terhadap pemohon kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.” Senin, 8/1/2019
Selanjutnya, Tri Marvila Sukmana juga menjelaskan, bahwa di program PTSL ini dari BPN Banyuwangi Desa Kepundungan mendapatkan input sebanyak 3200 bidang, untuk sementara ini masyarakat Kepundungan pemohon setifikat tanah pada program PTSL yang mendaftar dan telah membawa persyaratan ini masih 1578 pemohon, akan tetapi ini masih terus berlanjut dan masih banyak yang mau mengajukan.” Ungkap Kades Kepundungan.
Masih kata Tri Marvila Sukmana, untuk biaya sertifikat pada program PTSL memang gratis akan tetapi peserta PTSL cukup membayar Rp150 ribu secara kolektif terhadap panitia PTSL sesuai dengan regulasi SKB 3 menteri, untuk kebutuhan materai dan Patok.” Sampainya
Kemudian,“Peserta PTSL diminta persyaratan data penunjang berupa foto kopi KTP, foto kopi KK, fotokopi SPPT dan akta jual beli bila mana ada. Kalau tidak ada cukup sampai di SPPT saja dan Alhamdulillah sampai dengan saat ini persyaratan yang kami terima dari masyarakat pemohon PTSL semuanya lengkap,” Ujar Tri Marvila Sukmana.
“Tri Marvila juga mengatakan bahwa untuk kantor sekretariat panitia PTSL ini sengaja ditempatkan di aula sebelah rumahnya supaya tidak mengganggu jalannya pelayanan di kantor desa, mengingat lokasi kantor desa kami sempit.” Terangnya
“Kemudian yang memotivasi dirinya mengambil program PTSL ini adalah karena kesadaran untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat ditambah lagi ini kebetulan termasuk dalam bagian visi misinya sewaktu Pilkades untuk menepati janjinya kepada masyarakat Kepundungan, sehingga menurutnya program PTSL ini harus diupayakan, karena kesempatan ini tidak datang 2 kalinya.” Paparnya.
“Maka dari itu kami sosialisasi kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik mungkin supaya program ini bisa mencakup semua status bidang tanah yang belum bersertifikat menjadi bersertifikat,” beber Tri Marvila Sukmana. Selasa, 8/1/2019 – sumber,” Mustafa.( Mery )