PANDAAN – LM.COM. Setelah sempat mengeluh nyeri pada bagian dadanya, Sugianto, 56, nekat mengakhiri hidupnya. Ia ditemukan tewas dalam kondisi leher tergantung di dalam rumahnya. Polisi menyimpulkan, perbuatan gantung diri itu dipicu akibat korban mengalami depresi.
Insiden itu diketahui kali pertama oleh M Hasan, 44, adik korban, Sabtu (2/3) sekitar pukul 05.30. Mulanya, Hasan curiga lantaran melihat rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya pagi itu masih tampak sepi. Tak sebagaimana biasanya, lampu rumah beralamat di Desa Banjarsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu juga masih menyala terang.
Penasaran, Hasan memberitahukan kepada warga sekitar dan berusaha masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi korban. Namun, Hasan dikejutkan setelah mengetahui korban yang ditemukan tewas dalam keadaan tergantung.
Leher korban terlilit seutas tali yang dikaitkan pada tangga menuju lantai dua rumahnya. Hal itu serentak membuat warga setempat geger. Tak lama kemudian, Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Pasuruan datang dan menggelar olah TKP. Setelah itu, korban kemudian dievakuasi untuk dibawa ke Puskesmas Pandaan.
Kapolsek Pandaan Kapol Ahmad menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, pihaknya tak menemukan adanya kejanggalan terkait kematian korban. Peristiwa itu disimpulkan murni akibat upaya bunuh diri. “Begitu pula dengan hasil pemeriksaan medis, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya.
Dia membeberkan, polisi juga telah menggali keterangan sejumlah warga dan kerabat korban. Menurut Ahmad, korban selama ini mengalami depresi ringan. Selain itu, korban juga pernah mengeluhkan rasa sakit yang dideritanya selama ini kepada kerabatnya.
“Pernah mengeluh sakit pada bagian dada. Jadi kami simpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Korban murni bunuh diri,” jelasnya. Lantaran itu, polisi juga tak menempuh upaya lebih lanjut mengenai kasus itu. Ahmad mengaku, pihak keluarga sudah bersedia membuat surat pernyataan. Di dalamnya juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari.(Sodikin)