Ijazah Pondok Pesantren Ditolak untuk Daftar Pilkades

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Banyaknya lulusan ponpes yang tidak bisa diterima saat mendaftar bakal calon kades, menjadi perhatian sejumlah kalangan. Selasa (10/09/2019), sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Pasuruan, mendatangi kantor dewan untuk meminta kejelasan dan keterangan.

Ketua GMBI Distrik Pasuruan Asy’ari mengaku, banyak laporan masyarakat yang diterimanya. Mereka semua mengeluh tidak bisa mencalonkan diri menjadi bakal calon kades lantaran ditolak.

Masalahnya, mereka menggunakan ijazah Yarfailah yang merupakan keluaran dari pendidikan nonformal, ponpes, “Banyak masyarakat yang dirugikan, Mereka tidak bisa nyalon kades karena menggunakan ijazah lokal dari ponpes,” terangnya.

Padahal, ijazah tersebut sudah mendapatkan legalisasi atau stempel dari lembaga yang ada.

Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017, Dalam Perbup tersebut dijelaskan, kalau salah satu syarat menjadi calon kades, minimal berijazah SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang atau lembaga yang menerbitkan ijazah dan dibubuhi stempel dari instansi atau lembaga yang mengelurkan ijazah atau STTB.

Ia memandang ada ketimpangan antara buku penyuluhan hukum tahun 2018 yang dikeluarkan bagian hukum dengan Perbup, Karena dalam buku penyuluhan hukum itu, hanya berhenti sampai lembaga atau instansi yang berwenang ataupun berwajib.

Sementara di dalam perbup, dijabarkan sampai adanya lembaga yang mengeluarkan ijazah. “Jadi, kalau mengacu pada perbup, bukan hanya sebatas Kemenag atau Dispendik.

Tetapi, bisa dengan lembaga atau yayasan yang mengeluarkan ijazah,” tuturnya. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Arifin menyampaikan, persoalan ijazah ponpes itu sebenarnya sudah pernah dibahas pada tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, sebenarnya persoalan itu sudah klir, Tidak ada masalah, Karena ijazah yang dimaksud, sebenarnya bisa digunakan untuk mendaftar pilkades.

“Kalau di tingkat bawah masih ada yang menolak, itu tugas DPMD untuk memberikan sosialisasi,” jelasnya.

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pasuruan Achmad Sardjono menyampaikan, sosialisasi terkait persoalan pendaftaran pilkades sudah dilakukannya bersama DPMD.

Baik yang menggunakan ijazah formal ataupun nonformal keluaran ponpes, Yang menjadi persoalan, kata Sardjono memang terkait ijazah lokal.

Karena ijazah tersebut, tidak bisa serta merta digunakan untuk mendaftar, Melainkan harus disetarakan terlebih dahulu dengan ijazah formal.

“Seperti ijazah Yarfailah itu, ha rus dinaikkan atau disetarakan dengan ijazah formal,” kata Sardjono. Pengajuan kesetaraan itu dilakukan ke Kemenag, Caranya dengan mengajukan permohonan ke Kemenag.

Harus ada permohonan tertulis ke Kemenag untuk kesetaraan. Kami sudah mengeluarkan ribuan ijazah kesetaraan, Dan banyak pula yang akhirnya menjadi pejabat,” ungkapnya.

Pihaknya berencana untuk terus melakukan sosialisasi, Serta mengeluarkan edaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut, “Kami akan keluarkan edaran berkaitan dengan hal ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menyampaikan, persoalan ijazah ponpes sudah muncul sejak 2015. Dan persoalan tersebut, sudah diselesaikan waktu itu. ( Mbon/Ircham )

Leave A Reply

Your email address will not be published.