Baru Jabat 3 Bulan, Warga Sudah Tuntut Kades Mulyoarjo Mundur Dari Jabatanya

0

LINTASMATRA.COM – MALANG. Tak di sangka, musyawarah antara warga dengan Kepala Desa Mulyoarjo pada malam itu akan berujung pada tuntutan yang meminta Kades Rohim untuk mundur dari jabatannya.

Pasalnya warga merasa kecewa karena di setiap kebijakan yang diambil oleh pak Kades tidak pernah di musyawarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Jumat (6/12/19)

Dari pantauan media lintasmatra.com, acara yang digelar di Pendopo Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang dan di mulai pada pukul 20.00 Wib tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, anggota BPD, anggota Bumdes, Tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat dari 4 Dusun.

Dalam sesi tanya jawab yang di berikan oleh moderator, setiap Dusun diberikan kesempatan 2 orang untuk bertanya, dan hampir semua dari 4 Dusun tersebut mempermasalahkan soal kebijakan Kades Mulyoarjo yang di nilai semena-mena dan tanpa koordinasi.

Berikut adalah beberapa poin yang di pertanyakan dan di permasalahkan oleh warga : – Tanah bengkok yang selama ini di kelola oleh perangkat desa di ambil alih dan di duga di sewakan oleh Kades. – Pengakuan Wariyadi S.E mantan Ketua Bumdes yang di paksa secara halus untuk menandatangani surat pengunduran diri.

100 hari kinerja Kades yang dinilai kurang maximal. – Janji Kades pada saat penyampaian Visi – Misi bahwa jika terpilih menjadi Kades dan melakukan sesuatu pelanggaran maka akan turun dari jabatannya.

Di tempat yang sama pasca acara tersebut, Kades Rohim kepada media lintasmatra.com mengungkapkan, “Jadi sesuai visi – misi sebelum pencalonan, saya sudah menyampaikan bahwa jika saya nantinya terpilih menjadi Kepala Desa Mulyoarjo maka seluruh aset desa itu akan di kelola oleh desa, karena perangkat desa sudah mendapatkan Siltap,” terangnya.

“Tetap hasil dari aset desa tersebut nantinya akan menjadi tambahan tunjangan perangkat desa, jadi bukan untuk saya pribadi mas.

Tapi jika ini menjadi polemik, saya bisa melaporkan ke kabupaten untuk di hapus dan biar di kuasai oleh kabupaten,” tegasnya.

“Sesuai peraturannya kan gitu, mana kala Tanah Kas Desa (TKD) itu tidak di kelola dan peruntukannya tidak jelas dan hanya untuk memperkaya diri pribadi, ya jelas akan di tarik oleh Dinas bahkan akan di Sertifikatkan,” imbuhnya. (Jarwo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.