By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pemkab Sidoarjo Sependapat Dengan DewanTerkait Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Pemkab Sidoarjo Sependapat Dengan DewanTerkait Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Sependapat Dengan DewanTerkait Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

Last updated: 13 Juni 2020 06:02
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – SIDOARJO.

Rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat wakil bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat, (12/6). Tiga pendapat disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH dalam kesempatan tersebut.

Namun sebelumnya Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah telah dilakukan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah ujar Wabup juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

Namun demikian kata Wabup, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri telah memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum tersebut juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak. Regulasi tersebut antara lain Perda nomer 47 tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Disamping itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak. Termasuk Perbup Sidoarjo nomer 22 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Namun implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal.

Baca juga  Forkopimda Kabupaten Sidoarjo Cek Kesiapan Dapur Umum Terdampak Covid-19

Melihat kondisi tersebut ujar Wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

“Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik,”ujarnya.

Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan.

Sementara itu pendapat wakil bupati terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Pasalnya jenis pajak tersebut tidak termasuk dipungut diwilayah Kabupaten Sidoarjo. Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan tersebut dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah. Sehingga tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain menurutnya tidak perlu dituangkan didalam Perda.

Pewarta : Est LM.

You Might Also Like

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Kapolresta Sidoarjo Blusukan ke Perkampungan Sapa Warga dan Salurkan Bansos

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kadeplai AAL Tutup Lattek Binsisrenprogar Taruna AAL Korps Suplai Tingkat ll
Next Article GELAR KARYA BAKTI DI LOKASI KAMPUNG TANGGUH SIDOTOPO

Berita Terbaru

Dedikasi Tak Kenal Lelah Kepala Sekolah dan Guru SDN 02 Sumberpetung
Malang 19 Juli 2025
Kodim 0818 Malang Gelar Pelatihan LBB dan Wawasan Kebangsaan untuk Siswa SMPN 2 Pagak
Malang 16 Juli 2025
Membangun Soliditas dan Semangat Juang: Pangdivif 2 Kostrad Olahraga Bersama Prajurit
Kabar TNI AD 16 Juli 2025
Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
Pasuruan 15 Juli 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?