FORMAT DATANGI KEJAKSAAN GUNA AUDENSI JUGA MENYERAKAN ALAT BUKTI TAMBAHAN,

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

2022/6/ ,Pasuruan – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, (Format) yang di komandoi Ismail Makky melakukan audensi ke Kejari Kabupaten Pasuruan guna menyerahkan bukti tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang sempat dihentikan proses penyidikannya oleh Kejaksaan,kurang nya Alat bukti,

Makky ingin kejelasan kepada Jemmy Sandra selaku Kasi Intel Kejaksaan, sampai dimana tahapan pelaporannya, agar tahu proses dan posisi hukum dugaan gratifikasi ini. Serta mempertanyakan kinerja Kejari dalam menangani tindak pidana korupsi selama kasus ini mencuat. Sebab Kejaksaan merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan.

Jemmy mengatakan dalam pertemuan itu dikantornya, didepan keanggotaan Format dan unsur Kepolisian. Sebulan yang lalu terkait program pokok-pokok pikiran (Pokir) dan dana bantuan kabupaten (BK) tahun 2020 pada konstruksi hukumnya sama-sama ada usulan dari desa, kecamatan dan Dewan yang sudah di musyawarahkan (musrengbang) kan. Dan indikasinya sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur kerugian negara. Dan kerugian itu APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) lah yang bisa menyimpulkan ada dan tidaknya kerugian negara tersebut.

“Perlu digaris bawahi dalam proses awal pelaporan adanya dugaan gratifikasi (suap menyuap) yang dilakukan anggota dewan untuk memperlancar proses turunnya anggaran ke desa,” kata Jemmy.

“Kalau masalah kerugian negara APIP lah yang pertama melakukan penyelidikan apakah ada tindakan kekeliruan di syarat administrasinya ataukah ada tindakan pidananya. Untuk mengungkapkan korupsi ini harus memenuhi beberapa proses, dan dalam penetapannya belum ditemukannya dua alat bukti yang cukup.”jelas Jemmy.

“Ketika kita menaikkan suatu perkara harusnya kita dapat menunjukkan dua alat bukti yang dapat dihadirkan di persidangan. Dan instansi kita tidak ingin tercoreng dengan hal itu, Tutur Jimmy,

Disisi lain Ismail Makki menjelaskan ke awak media memberikan alat bukti tambahan
Hari ini kami melaporkan lagi dan menambahkan beberapa alat bukti agar kasus ini dapat ditegakkan.

,,Jangan sampai kasus ini di hentikan ataupun di tutup sehingga tidak ada efek jera bagi para pelaku. Dugaan pemotongan anggaran oleh anggota dewan yang dikucurkan ke desa, jelas merupakan tindak pidana korupsi

,,Harapan kami kasus ini segera dilimpahkan ke kasi pidsus, bukan lagi ranah intel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan hasil dari APIP, pungkasnya Ismail Makki,,( Slamet ,Wawa )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.