
Situbondo | Minggu, 2 Juni 2019 LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Larangan keras bagi pengguna mobil Dinas dipakai pada waktu hari lebaran, Pemkab Situbondo menerbitkan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran 1440 H/2019 M. Adapun larangan telah diterbitkan melalui surat Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto. Bahkan, melalui surat tersebut semua mobdin juga diminta agar dikandangkan di halaman belakang kantor pemkab Situbondo.
Pengandangan mobdin dilakukan hingga 9 Juni mendatang. “Untuk semua mobil dinas milik Pemkab Situbondo harus dikandangkan. Jumlahnya mencapai 283 unit mobdin dari seluruh SKPD. Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo, H. Imam Hidayat, Sabtu (1/6/2019). Terkecuali ada beberapa mobdin yang ‘ditoleransi’ untuk tidak ikut dikandangkan. Yakni , mobdin yang sifatnya untuk operasional pelayanan, seperti ambulans, mobil pengangkut sampah, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya. Namun demikian, harus tetap mendapatkan surat penugasan dari Kepala Perangkat Daerah.
“Di dalam isi surat Bupati itu, Satpol PP bertugas menerima dan melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan yang dikandangkan. Kepala perangkat daerah menjadi penanggung jawab di unit kerjanya masing-masing,” papar Imam. Atas pantauan awak media Lintasmatra.com. hingga sekitar pukul 12.30 Wib siang ini, sudah ada puluhan mobdin yang dikandangkan.
Mobdin – mobdin itu dijejer di halaman belakang kantor Pemkab Situbondo. Untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak dimungkinkan segenap Sopir memarkir kendaraannya dengan berjejer, saluran kabel Accu dibuka cenderung lebih aman dari ancaman terbakar akibat korsleting dan accu tetap normal.” Terang Seorang Sopir. *( mito )
