Unit Reskrim Polres Malang Dan Polsek Tirtoyudo Tangkap DPO Perusakan Hutan

0

LINTASMATRA.COM – MALANG. Jajaran Unitreskrim polres Malang – Polda Jatim bekerjasama dengan polsek Tirtoyudo berhasil melakukan penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penebangan pohon dalam kawasan Hutan, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di pantai Lenggoksono, petak 56e Desa purwodadi Kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang, Jawa Timur. Adapun tersangka yang berhasil diamankan, EK alias Indi sudah diamankan terlebih dahulu pada (28/5/18), oleh polsek Tirtoyudo, sedangkan tersangka KA (53) melarikan diri ke Denpasar Bali.

Setelah sekian lama dalam pelariannya, akhirnya tersangka KA nampak di daerah kampungnya di tepi pantai Lenggoksono Desa Purwodadi kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang, pada (27/07/19). “Akhirnya petugas polsek Tirtoyudo bekerjasama dengan unit Buser (Reskrim polres Malang) melakukan penangkapan begitu mendengar info tentang keberadaan tersangka KA”, tutur Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui Kasubag Humas, AKP Ainun Djariyah SH., Minggu (28/7/2019) pukul 14.30 wib, via pesan tertulisnya.

“Selanjutnya tersangka KA diamankan petugas tanpa perlawanan beserta barang bukti (BB) 2 (dua) potong kayu jenis ketapang ukuran 12 x 25 panjang 2 meter, 1 ( satu ) buah gergaji mesin merk NEWWESS warna orange putih ( BB suda disita petugas dalam berkas tersangka EK alias INDI, dengan nomor / 502 / pen. Pid / 2018 / PN tanggal (06 Agustus 2018)”, perjelas AKP Ainun Djariyah SH. “Dalam hal ini pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.634.000, atas tindakan tersangka” imbuhnya.

“Selanjutnya, tersangka dalam proses penyidikan di polsek Tirtoyudo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan dimaksud dalam pasal 12 huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan atau perusakan hutan”, pungkas kasubag humas menutup keterangannya. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.