
LINTASMATRA.COM – TOBASA – SUMATERA UTARA, – Peletakan batu pertama pembangunan rabat beton dan drainase di desa narumonda I kec. Siantar Narumonda Kab. Tobasa Sumatera Utara. Sabtu 03/08/2019 percepatan pembangunan Desa saat ini sedang menjadi hal yang diprioritaskan. pembangunan sarana prasarana infrastruktur didesa Narumonda I yang menjadi skala prioritas kebutuhan masyarakat, dipaparkan Kades Narumonda bpk S. Sinambela menjelaskan ada beberapa item pembangunan fisik yang menjadi prioritas pemdes dalam APBD 2019 ini.
Yaitu, pembangunan drainase sepanjang 184 m didesa Narumonda Pemdes juga merencanakan membangun rabat beton panjangnya 184 m terletak didesa Narumonda I kec. Siantar Narumonda kab .Tobasa. Sumut Ini semua sudah menjadi prioritas sesuai perencanaan yang sudah dirapatkan bersama melalui Musrembang tingkat kecamatan hingga Musrenbang ditingkat desa dari realisasi APBDes tahun ini dan akan disesuaikan dengan anggaran alokasi yang ada nantinya.

Untuk realisasi APBDes tahun 2019 ini pengerjaan dan pelaksanaannya oleh pemdes harus transparan sehingga anggaran dana desa tepat sasaran dan tidak salah guna. Sedangkan harapan Pemdes Narumonda kepada masyarakat sekitar setiap pelaksanaan pemberdayaan agar dapat dicermati, dan menjaga pembangunan fisik maupun nonfisik sama- sama merawat, memelihara apa saja yang sudah dibangun demi untuk kemajuan desa bersama.
Camat Siantar Narumonda (Bpk Pintor Pangaribuan) yang turut hadir pada Peletakan batu pertama ini mengatakan pembuatan rabat beton dan draenase sepanjang 184 m Dengan jumlah dana Rp.160.936.000 ini. Merupakan percepatan pembangunan di daerah sebagai program pemerintah yaitu pemerataan pembangunan hingga ketingkat desa.
Camat Siantar Narumonda menambahkan agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Karena BPD selaku pengawas yg memiliki dasar hukum serta bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel. Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan : BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. (Tutur camat Siantar Narumonda)
Turut hadiri pula PMD Kab. Tobasa bpk Rajiun Tampubolon, Danramil di wakili serda Maryono, team TA infrastruktur Kab. Tobasa bpk Jekson Sianturi, BPD desa Norumonda bpk Edison p. Marpaung, Tomas,Toga.(Ben)