Komisioner KPU Kabupaten Situbondo tetapkan 45 anggota DPRD terpilih
LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Dari 45 anggota DPRD Terpilih, Hanya 16 Wajah Baru Parlemen, jadi 29 anggota wajah – wajah lama ( incumbent ) yang masih bertahan di kenanga 1 Kabupaten Situbondo. Jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, akan menetapkan 45 anggota DPRD Situbondo yang terpilih pada Pileg 2019, sesuai jatah kursih yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Situbondo. Meskipun rencana Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, penetapan 45 anggota DPRD Situbondo terpilih direncanakan dilakukan pekan depan.
Akan tetapi penetapan ini setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Gugatan Caleg Partai Nasdem, Fajri Yugo Rahman, terhadap Partai PKB, H.Bashori Shanhaji Dapil 5 Situbondo. “Penolakan MK atas gugatan tersebut, sekaligus dimenangkan Bashori Shanhaji dari caleg Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5, ( Kecamatan Sumbermalang, Suboh, Mlandingan, Bungatan ) sampai Marwoto, Sabtu (27/7/2019).
Sebelum dilakukan penetapan anggota terpilih DPRD Situbondo, Komisioner KPU melakukan rapat koordinasi dengan parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Situbondo. Olehnya, dari 45 Parpol masih ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, karena KPU tidak akan menetapkan sebelum lengkap administrasi,” Papar Marwoto Kelengkapan administrasi dimaksud merupakan persyaratan untuk menentukan Penetapan, sehingga bisa terealisasi pada hari ini, 21 Agustus 2019. Kata Marwoto, kelengkapan persyaratan administrasi tersebut akan diserahkan ke Gubernur Jatim. Sesuai jadwal, pelantikan caleg terpilih dilakukan 21 Agustus 2019,”*(mito)