Usai Dilantik Dua Kades Asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan Dan Tirtoyudo Langsung Digiring Ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
LINTASMATRA.COM – MALANG. Usai Dilantik Dua Kades Asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan Dan Tirtoyudo Langsung Digiring Ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Periode 2019-2025 yang di laksanakan di Pendopo Agung Jl. Agus Salim no.7 Kota Malang, selain di warnai dengan aksi demo dari ratusan warga dari Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, juga di hiasi dengan aksi pengawalan dari petugas kepolisian terhadap Dua tersangka Kepala Desa yang terjerat kasus kasus Dasa Desa (DD). Kamis (29/08/19).
Dua Kepala Desa (Kades) terpilih dalam pilihan Kades serentak gelombang III pada 30 Juni 2019 lalu yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Dasa Desa (DD) yang akhirnya tetap dilantik oleh Drs.H M Sanusi, M.M, di Pendopo Agung Malang. Dua kades terpilih tersebut dari Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Mujiono dan Kades Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Paimin Purwanto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, dua kedes terpilih tersebut tetap dilantik.
“Sesuai Permen (Peraturan Menteri) no 66, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai kepala desa,” ungkapnya. Dalam pelantikan tersebut, lanjut Suwadji, kedua tersangka tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang untuk mengikuti pelantikan ini.
“Kedua tersangka tersebut biasa keluar untuk mengikuti pelantikan ini karena ada penjamin dari pihak Kecamatan dan keluarga dekat (Istri Tersangka, red),” jelasnya. Sementara itu, Camat Tirtoyudo, Rahmad Ichwanul Muslimin menyampaikan, dirinya ikut menjamin Paimin Purwanto, Kades Tlogosari, Tirtoyudo terpilih. “Saya ikut menjamin, supaya pelantikan bisa berjalan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Paimin Purwanto, Kades Tlogosari, Tirtoyudo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, karena menyelewengkan Dasa Desa (DD) tahun anggaran 2017 dengan jumlah Rp 429 Juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan, Mujiono, Kepala Desa Druju, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), juga menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017. Pelantikan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dengan penjagaan dari aparat terkait. (Tim)