Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan Anggota BPD Pepelegi periode 2019 – 2025
LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Sidoarjo, Pepelegi. Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah, SH M.Hum menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD Pepelegi periode 2019 – 2025 di Pendopo Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Jum’at (6/9/2019).
Hadir dalam acara ini ketua DPRD Sidoarjo H.Usman, S.Kes. Camat Waru Fredik Suharto, Danramil Kapten Adi, Kapolsek Waru Kompol Saibani, Kepala DPPKA Joko Santoso, Kepala Desa se Kecamatan Waru RT dan RW Pepelegi serta para tamu undangan. Sekcam Waru Rudi Setiawan dalam wacananya menyampaikan, anggota BPD Pepelegi Kecamatan Waru berdasarkan SK Bupati no. 188/504/438.1.1.3/2019 tanggal 2 September 2019 adalah : 1. H. Lamiyun 2. Murtini, S.pd 3. Darmawan, ST 4. Agus Budi Utomo, ST 5. Drs.H. Nuryadi, M.Pd 6. Suroso Hadi 7. Tri Yulianto 8. Ir. Drs. H. Mariyadi, MM 9. Edi Setiawan, SE Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh camat Waru Fredik Suharto.
Kepala Desa Pepelegi Iswahyudi,SE ,menyampaikan bahwa pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan karena masa berlaku anggota DPD di tahun 2019 sudah habis.
“Di tahun ini sembilan anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat memaksimalkan kinerja nya sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Dalam sambutannya abah Ipul (sapaan akrab Bupati Sidoarjo) berharap agar para anggota BPD yang baru dilantik dapat segera bekerja sesuai dengan fungsinya yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Saya berharap melalui acara pelantikan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terhadap upaya – upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa untuk kerja bersama, bekerja bersama-sama menuju desa yang maju, makmur dan sejahtera sesuai dengan amanah dari peraturan Bupati Sidoarjo nomor 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa”,tegasnya.(ES).