Industri Minuman Keras Jenis Arak Berhasil Digrebek Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo
LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Tempat produksi minuman keras jenis arak di Candi Sidoarjo berhasil digerebek tim Satreskrim Polres Sidoarjo ,dua orang sebagai pemilik usaha dan produsen berhasil ditangkap.Selasa, (10/9/2019).
“Bermula informasi dari masyarakat, tim kami langsung penyelidikan dan benar jika di wilayah Candi, Sidoarjo telah ada tempat pembuatan miras jenis arak hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan kepada wartawan, bawa satreskrim polres Sidoarjo berhasil mengungkap industri miras jenis arak tanpa izin. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 20 drum bahan baku yang sudah dicampur baceman dan 180 botol yang berisikan arak siap diedarkan, 20 tabung LPG, ragi gula pasir, selang, penyedot, mesin penyuling dan mesin filter.
Dua orang tersangka tersebut yakni NS melakukan usaha ini sejak Februari 2019 dan PM sejak Mei 2019.Tersangka yang yang keduanya berasal dari Desa Tegal, Semanding, Tuban.
“Dua tersangka mengaku nekat memproduksi Arak karena tertarik dengan omzet hingga 50 juta perbulan, ucap Kapolres Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Undang – Undang Pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU no.12 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU no. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 milyar.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho berpesan kepada masyarakat agar jangan main-main dengan miras, karena kalau hal ini tidak membuat jera masyarakat maka polisi juga tidak bosan-bosan mengambil tindakan yang tegas, demi menciptakan wilayah Kabupaten Sidoarjo bersih dan aman dari minuman keras.(ES/Ynt).