DI DUGA KUAT WAKA KURIKULUM SMKN REMBANG KABUPATEN PASURUAN WIJAYANTI S.Pd TELAH MENGELUARKAN SISWINYA SEPIHAK

LINTASMATRA.COM – PASURUAN – REMBANG, Ulah Oknum Guru Waka Kurikulum SMKN 1 Rembang, Kabupaten Pasuruan Wijayanti S. P.d kembali menjadi sorotan pasalnya mengeluarkan siswinya secara sepihak.
Dengan mengeluarkan seorang siswi dari SMKN 1 Rembang telah menjadi sorotan publik sebagai bentuk ketidak adilan terhadap muridnya, seorang oknum guru tersebut yang di duga mengeluarkan seorang siswinya dengan sepihak dan mengintimidasi serta menjustice siswinya.
Kami hari ini tim investigasi lintasmatra akan mengajukan somasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Rembang Kabupaten Pasuruan, Karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015 karena telah mengeluarkan siswinya yang bernama maslakha kelas XI Kimia 2, secara sepihak.
Berkali – kali Kepala SMKN 1 Rembang Drs. Imam mahmudi M.MPd melalui telepon seluler nya maupun via Whatsapp (WA) oleh awak media online lintas matra namun tidak ada respon.
Apalagi terkait dikeluarkannya siswi tersebut di wakilkan kepada Waka Kurikulum yang tidak mempunyai wewenang, hal ini telah melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa, tanpa disertai bukti yang akurat hanya dengan pernyataan di bawah tekanan dengan pernyataan, sepihak saat anak siswinya dalam tekanan, ini sangat di sesalkan dan tidak bijaksana, Berkali kali kami klarifikasi kepada Kepala sekolah selalu di tutupi dan tidak mau menemui media.
Padahal, jelas-jelas pada Permendikbud diatur hukuman bagi siswi itu berupa teguran lisan, tertulis atau tindakan edukatif lainnya tanpa mengeluarkannya dari sekolah. Padahal saat saya konfirmasi kepada Amang/Aman Guru BK mempersilahkan untuk masuk sekolah kembali, Tetapi untuk kasus ini, pihak sekolah oknum guru wijayanti.spd waka kurikulum cenderung mengintimidasi, mengadu domba sampai arogan membentak kami sebagai awak media lintasmatra saat klarifikasi sekalian mendampingi maslakha untuk kesekolah terjadilah gesekan dari oknum guru wijayanti tetap marah dan akan tetap memindahkan siswinya yang bernama maslakha ke sekolah lain tanpa persetujuan orang tuanya.
Oknum guru yang juga menjabat sebagai Waka kurikulum Wijayanti S.pd telah mengeluarkan selebaran surat pernyataan yang berisi bahwa Siswi berinisial (Maslakhah) Dikeluarkan dari SMKN 1 Rembang, Surat yang dikeluarkan dan telah di tandatangani oleh maslakha ini pada tanggal 08 Oktober 2019 di tandatangani oleh maslakha dan Bapak nya itu karena di paksa dan di bawah tekanan, Rabu (30/10/2019).
Pengeluaran surat pemberhentian, peserta didik, yang dilakukan oleh oknum wakakurikulum Wijayanti S.pd tersebut dilakukan secara sepihak, karena pemberhentian tersebut tanpa di ketahui oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Rembang . “Artinya, oknum tersebut tidak menghargai pimpinannya yang memimpin sekolah.
Tim Investigasi lintasmatra.com akan melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Perihal Laporan Dugaan Penelantaran dan Pemberhentian Peserta Didik secara sepihak oleh oknum Waka Kurikulum SMKN 1 Rembang Kec.Rembang Kab.Pasuruan.(Mbon/Ham)