Dari 6 Fraksi DPRD Bondowoso Sepakat Tanpa Adanya Voting Hak Interpelasi Untuk Dilanjutkan
LINTASMATRA.COM – BONDOWOSO – Dalam penyampaian pandangan terkait Hak Interpelasi Sebanyak 6 Fraksi DPRD Bondowoso di Gelar di gedung DPRD Kabupaten Bondowoso.” Senin (18/11).
Dalam pandangannya,”Ketua DPRD Bondowoso, H Achmad Dhafir, menyampaikan dalam sidang Paripurna intern rapat tertutup hak interpelasi dari 6 fraksi DPRD menyampaikan materi pandangannya sebagai pemohon terhadap eksekutif Dalam sidang Paripurna hal biasa atas pemaparan pandangan pemohon hak interpelasi bermacam argumenrasi dari beberapa fraksi ada yang mendukung juga ada yang menolak,” Tuturnya
Kemudian atas pemaparan pemohon dalam rapat intern menurut Ketua DPRD sudah mencapai kata mufakat tanpa voting, artinya semua fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan hak interpelasi. Dibuktikan dari 45 orang anggota DPRD dari 6 fraksi sepakat tanpa adanya voting, berarti untuk interpelasi tetap dilanjutkan,” atas pemaparan Ketua DPRD,” Dhafir seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso.
Selanjutnya, Dhafir menjelaskan bahwa semua anggota DPRD, baik pemohon dan yang menolak itu punya niat baik sebagai fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang, PP maupun Perda.
Kemudian untuk menjalankan amanat hak interpelasi DPRD berhak untuk bertanya kepada Bupati Bondowoso yakni KH. Salwa Arifin melalui forum resmi yang diatur oleh undang-undang. Olehnya, atas jawaban Bupati Bondowoso merupakan landasan kebijakan, yang nantinya akan dijadikan landasan dasar sebagai pengawasan.” Ungkap H.
Acmad Dhafir Dhafir menambahkan, untuk Badan Musyawarah (Bamus) akan memberi mandat kepada Ketua DPRD untuk mengundang Bupati, dari usulan Komisi terkait ASN.”*(ar)