Mantan Kades Gadingan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 di Jemput Kajari Situbondo di Lapas Krobokan Bali

0

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Kajari Situbondo bersama Unit Reskrim Polres Situbondo, jemput Abu Hari mantan kades Gadingan di lapas Krobokan Bali.”Jumat (22/11/2019).

Tersangka, Abu Hari atas dugaan korupsi Dana Desa 2017 masih menjabat Kades Gadingan Kecamatan Jangkar, senilai Rp 500 juta, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo Penjemputan guna untuk kepentingan pemeriksaan, yang mana inisial AH sudah menjadi tersangka, sebelumnya AH telah dipanggil tiga kali berturut – turut.

Dengan kasus lain AH di tangkap di Bali karena kasus Pidana, Setelah mendengar proses hukum tersangka AH di Bali selesai, Kejaksaan Negeri Situbondo langsung berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Denpasar dan Lapas Krobokan Bali.

Selanjutnya, AH diadakan penjemputan guna untuk proses pemindahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan kades tersebut, atas dugaan penggelapan DD Rp. 500 jt.” terangnya.

“Tersangka AH tiba di Situbondo sekitar pukul 03.00 Wib dengan didampingi petugas dari Lapas Krobokan Bali, setelah di lakukan pemeriksaan AH kami titipkan ke Rutan Kelas II B Situbondo, sambil menunggu proses Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,”Ungkap Reza.

Reza juga menjelaskan jika putusan pengadilan tipikor terhadap AH nantinya akan di jalankan setelah Proses putusan Pidana selesai,”yang bersangkutan di vonis 2 tahun penjara kasus Pidana di Bali.

Olehnya, putusan Pengadilan korupsi Surabaya akan di jalankan usai yang bersangkutan menjalani vonis Pidana tersebut jadi vonis tidak satukan,”Jelas Reza.

“Sebelumnya Abu Hari ditangkap Tim Reskrimum Polda Bali April 2019 karena kasus penggandaan uang dan di vonis 2 tahun penjara.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017 yang di tangani oleh Polres Situbondo, AH terancam empat tahun penjara.*( ar )

Leave A Reply

Your email address will not be published.