Status Peralihan Hak Tanah di Desa Kukusan Kecamatan Kendit di soal Oleh Forum GELAR

0

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Kembali disoal masalah tanah, status Peralihan Hak Tanah di Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo akan disoal karena di duga tidak sesuai prosedur hukum pertanahan.”Senin, 2/12/2019

Atas pantauan Ketua Forum Gelar, Lukman Hakim, SH. Apa yang dilakukan kedua belah pihak di duga tidak sesuai prosedur hukum pertanahan.

Hal demikian jangan berasumsi sudah termasuk transaksi sah padahal itu sudah cacat hukum,” Terang Lukman.

Menurutnya, atas transaksi tersebut dianggap tidak sah, jangan hanya beralibi dan berasumsi saja, harus jelas prosedur hukum jual beli,” ucapnya Mengingat teransaksi ini cacat hukum Forum GELAR akan tetap menyoal berdasarkan proses hukum yang berlaku, yang jelas pasti ada yang dirugikan.”

Sampainya Masih kata Lukman, hal demikian jangan dibiarkan agar masyarakat tahu tentang, apa tanah hibbah, cara jual beli, atau tukar guling tanah dan sebagainya.”* (ar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.