
LINTASMATRA.COM – BATU. Niat hati ingin pulang ke kampung halaman untuk bertemu dengan keluarga, namun semua itu gagal di karenakan Satreskrim Polres Batu menangkap dirinya di Bandara Juanda, Surabaya.
Tersangka yang diketahui berinisial HT (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Seletan tersebut terpaksa di hadiahi timah panas di karenakan berusaha melawan petugas saat proses penangkapan. Rabu (11/12/19)
Informasi yang bisa dihimpun oleh media lintasmatra.com, aksi pecah kaca mobil tersebut dilakukan bersama rekannya yang bernama Hasan, yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra Seletan. Saat ini Hasan masuk dalam DPO Polres Batu.

Di wilayah hukum Polres Batu tersangka melakukan aksinya sudah dua kali, pertama pada bulan Agustus di Pujon dengan memecah kaca mobil pick up dan menggasak sebuah HP, kemudian yang kedua pada bulan Oktober dengan memecah kaca mobil CRV di salah satu Sekolah swasta dikawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas uang berisi uang 300 real. Dalam Konferensi Pers nya, Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.Si menyampaikan, “Dalam penangkapan tersangka spesialis pecah kaca mobil berhasil dibekuk di Bandara Juanda, Surabaya saat akan pulang kampung pada Jumat (6/12) pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kaki kanannya terpaksa dilubangi dengan timah panas,” sebut Harvi saat melaksanakan press rilis di Mapolres Batu.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, tepatnya korban ke dua tersangka yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan siang di dekat sekolah SPI Kota Batu,” ujar Harvi.

Akpol lulusan 2001 ini menerangkan, “tersangka tak kapok melakukan aksinya, mengingat sebelumnya pernah masuk Bui selama dua tahun di Jakarta dengan kasus yang sama.
Bahkan tersangka juga dihadiahi dengan timah panas sebelumnya.”
“Sementara untuk modus operandi, diungkap tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm.
Yang kemudian baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak.
Setelah kaca retak, Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” tandasnya.
“Dalam melakukan aksinya dua pelaku tersebut memiliki tugas masing-masing. Untuk HT sebagai pengawas diatas motor. sedangkan HS sebagai eksekutor.
Akibat dari pencurian yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. (Jarwo)