LINTASMATRA.COM – SITUBONDO – Diberitakan sebelumnya tertanggal 31 Agustus 2019 pukul 14:30 WIB. LSM Siti Jinar telah melaporkan
CV INTISARI dengan bukti Laporan Polisi (LP/K/316/VII/RES.124/2019/JATIM/RES SITUBONDO.” Sabtu, 8/2/2020
Dengan dugaan kuat barang bukti yang digunakan proyek material pembangunan Visata Plaza Rengganis dari hasil curian milik kawasan teritorial KPH Bondowoso. TKP Kawasan Hutan
Seperti WAKA ADM Wilayah Utara Baderan sumbermalang Situbondo.
Jelasnya, dari pantauan dilapangan tim Investigasi LSM Siti Jenar menemukan proyek jalan akses wisata menggunakan batu pecah dari gunung sekitar. batu ukuran 3.5 dan 2.3 seperti biasa dalam kegiatan jasa kontruksi. Dalam gambar Dokumen Fhoto dll pada Lampiran Pelaporan Ketum Siti jenar sangat jelas, penampakan batu 8.10 bercampur tanah, sebagian ditaburi sirtu (pasir batu).
Kemudian, Pengambilan batu pecah dari petak perhutani, tidak dipungkiri kebenarannya oleh oknum petugas perhutani yang enggan disebut namanya.
Sementara, kebutuhan material batu dalam proyek ini masuk kategori pokok /Primer. Dan kegiatan total destinasi wisata baru yang memakan waktu 2 thn ini Membutuhkan batu Ribuan kubik Sedangkan proses pengambilannya diduga kuat ilegal, hanya saja pihak perhutani berdiam diri karena ada dugaan Kong – Kalikong di kedua belah pihak.”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan di media cetak & Online, memang saudara IM dan AH, Mantri Perhutani belum memberikan tanggapan begitu juga kontraktor yang telah menerima tender pekerjaan jalan wisata kala itu, akan tetapi sejumlah warga di sekitar proyek kompak bersaksi bahwa batu pecah berasal dari petak perhutani ditambang oleh MHL- warga Desa Baderan, Sumbermalang Situbondo Jatim.
Kemudian setelah LSM Siti Jenar Laporkan ke Pihak Kepolisian Kontraktor / CV INTISARI untuk menutupi kebohongannya suplier mendatangkan sekitar 2 truk batu kali dari sungai dibawah lereng pegunungan daerah Besuki padahal pekerjaan sudah menjelang Finishing ± 5 % menjelang rampung.
Menurutnya, selama ini warga telah mengadukan kepada kami bahwa batu hasil tambang dilahan milik KRPH Besuki, KPH Bondowoso ini, oleh Mhl dibeli dari warga penambang 110 ribu, lalu dijual oleh MHLS kepada kontraktor Rp. 175 ribu, sementara dalam S2HB2U Rp. 255 ribu /M3. “Bayangkan saja berapa kebocoran anggaran tersebut,” padahal Proyek yang Dianggarkan puluhan MILYAR dengan Waktu 2018 – 2019 tukasnya.
Data yang tercatat sangat jelas bahwa jeratan PIDANA pada Pasal 50 Nomer 3 huruf G yang berbunyi “Dilarang keras melakukan kegiatan ekplorasi atau Ekploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan”
Pada ketentuan PIDANA pasal 78 ayat 6 yang berbunyi “Barang siapa yang sengaja melanggar Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat 3 Huruf G diancam dengan Pidana paling lama 10 tahun dan denda senilai 5 Milyar Pasalnya, lokasi yang digunakan penambang untuk menjarah tersebut berada di tanah murni milik perhutani,” terang Eko,”*(Ar)