LINTASMATRA.COM. – SITUBONDO – Mantan Kepala Desa Kalianget yang kesandung Dana Desa ( DD ) akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Situbondo,” Selasa, 11/2/2020.
Selama 4 bulan menjadi buron Korupsi Dana Desa Mantan Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur dilakukan penangkapan Tim Intelejen Kejaksaan Agung usai ditetapkan DPO sejak 8 oktober 2019.
Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet.SH.MH. bahwa tersangka ditangkap oleh tim intelegent Kejaksaan Agung senin siang di wilayah Ciledug Tangerang Provinsi Banten.
Kemudian dengan tertangkapnya Mantan Kades Kalianget langsung diserahkan ke tim di Surabaya sampai di Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar Jam 03.30. Waktu Sholat Subuh. Jelas Nur Slamet. Selasa (11/2/2020).
Pasalnya, Kasus yang menjerat M terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kalianget dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 427 jutaan.
Mantan Kades Kalianget waktu menjabat memang ada beberapa Item kegiatan DD tidak dilaksanakan dengan enaknya uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri bukan untuk kepentingan warganya, sekarang harus menanggung perbuatannya sendiri.
Kemudian dalam kasus ini (M) akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”(ar)