Pewarta : Jarwo LM
LINTASMATRA.COM – MALANG. Satreskrim Polsek Singosari tak henti-hentinya lakukan pemberantasan tidak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 pukul 03.00 Wib, Polsek Singosari telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial SH Alias R yang di duga melakukan pencurian toko kelongtong milik saudari Susan Ariani.
Dari informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, kejadian pembobolan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, di Jl. Stasiun No.01 Kelurahan Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang.
Dan untuk Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak/menjebol gembok pintu toko dengan mengunakan besi kubut dan besi cross joint.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah besi kubut, 1 (satu) buah besi kros joint, 1 (satu) buah gembok merk vuzi hw501-50, 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) buah tas terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah gunting.

Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah jaket jemper warnah merah marun, 1 (satu) buah celanan jeans warna biru, 1 (satu) buah sepatu merk diadora warna hitam, 1 (satu) buah tabung elpiji 3 Kg. Warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX No Pol. N-5078-CC Warna Hitam dan 1(satu) buah tabung gas elpiji isi 3 kg.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Singosari sebanyak 9 (sembilan) TKP.