Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Satuan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo masih tetap bersemangat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kec. Poncokusumo.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan berhasilnya Satuan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo yang telah mengamankan 1 orang pelaku kejahatan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, Jam 01.30 Wib.
Berikut data identitas korban/pelapor :
Nama : Jakfar Shodiq
Tmpt/tgl lahir : Malang, 4 Pebruari 1980
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dsn. Gubug Klakah RT.1 RW.3, Desa Gubug Klakah, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, dan baru diketahui terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 unit mesin kompres tanaman milik korban, setelah dilakukan lidik petugas mendapatkan info bahwa barang hasil kejahatan di jual di daerah Poncokusumo, setelah penadah diamankan kemudian pelaku berhasil ditangkap dirumahnya berikut sarana hasil kejahatan, dan kemudian dibawa ke Polsek untuk disidik lebih lanjut.
Kerugian material
Dihitung secara materi kurang lebih Rp.3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, pelaku yang berinisial SU Alias S (37), kelahiran Malang 6 Mei 1983, alamat Kec. Poncokusumo, Kab.Malang, melakukan kejahatannya pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib.
Pelaku SU Alias S melakukan aksinya di Pondokan tanah tegal Dsn. Gubug Klakah, Ds.Gubug Klakah, Kec. Poncokusumo, Kab Malang.
Selain berhasil membekuk pelaku, Satuan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tersangka :
– 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No.Pol.N.6246.EW Warna Silver berikut STNK sebagai sarana kejahatan.
Disita dari Saksi An.ABD SYUKUR :
– 1 unit mesin kompres tanaman Merk Honda berikut selang warna kuning panjang kurang lebih 75 meter hasil kejahatan.
Dengan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.