Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Bahwa pada pukul 11.45 Wib, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo telah berhasil mengamankan 1 orang Pelaku perkara tindak pidana, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau bahan yang berkasiat obat yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan tau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kamis (5/3/20).
Pelaku yang berinisial ZR (28) warga Desa Karang Anyar Kec. Poncokusumo Kab.Malang berhasil digrebek oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo di rumahnya.
Berikut Kronologis Kejadiannya :
Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira Jam 11.00 Wib di Desa Karang Anyar, Kec. Poncokusumo ada laporan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sering menjual pil LL, mendapatkan info tersebut pihak kepolisan sektor Poncokusumo melakukan pengecekan.
Ternyata benar ada 1 orang laki – laki keluar dari rumah dan setelah diamankan ditemukan 5 tik pil LL, kemudian petugas masuk ke dalam rumah dan melalukan penangkapan pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) sebagaimana diatas, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tersangka :
116 (seratus enam belas) tik pil Double LL @ 4 butir, 5 Plastik klip pembungkus transparan, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 butir pil LL, Uang hasil penjualan Rp.160.000, 3 buah grenjeng rokok dan 1 buah dos tempat pil.
Dan barang bukti (BB) yang juga diamankan/disita dari Saksi yang berinisial ZZ yaitu : 5 (lima) tik @ 4 butir pil LL dan Uang Rp.50.000 dari kembalian pembelian pil.
Hal tersebut saat ini masih dilakukan Sidik tuntas oleh Polsek Poncokusumo.