Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Bertempat di halaman Satya Haprabu Mapolres Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., bersama Sat Narkoba laksanaan “Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang Pertandingan Sepak Bola Liga 1 2020.” Sabtu (7/3/20).
Selain Kapolres Malang, acara yang di mulai pada pukul 10.00 s/d 10.30 Wib tersebut juga di hadiri oleh Dandim 0818 Malang – Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawat S.I.P, Wakapolres Malang Kompol Toni Kasmiri S.H, S.I.K, Kabag Sumda AKP.
Serta Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Malang AKP Anton Widodo, S.H, KBO Narkoba Polres Malang Polres Malang Ipda Sigit Kurniawan, Kasi Propam IPDA Choirul Mustofa dan Kasubbag Humas Polres Malang IPDA Nining Husumawati, S.Kel.
Setelah Pembacaan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1 B Nomor : 01 / Pen Pid / 2020 / PN Kpn, selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, diketahui bahwa pemilik barang haram tersebut adalah warga Jl. Tendean II No.35 Rt.3/Rw.11 Kel. Turen Kec. Turen Kab. Malang dan tersangka berinisial S (Pr) Binti Su (53 Tahun).
Dari penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti yang sekaligus untuk dimusnahkan : 1000 (seribu) liter miras jenis trobas) dan 596 (lima ratus sembilan puluh enam) botol miras dari berbagai merk.
Kini tersangka inisial S (Pr) Binti Su harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan melakukan Tindak Pidana : Peredaran Minuman Beralkohol, serta melanggar “PERDA Provinsi Jawa Timur No.6 tahun 2014.”