Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Polres Malang tak henti – hentinya lakukan pemberantasan kriminalitas di wilayah hukumnya, hal tersebut dilakukan demi memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat Kabupaten Malang. Kamis (12/3/20).
Seperti halnya kemarin, Satreskrim Polres Malang pada hari Rabu (11/3/20), sekira pukul 17.00 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Tersangka yang berinisial I F berhasil diamankan di jl. Raya Dampit, Kec. Dampit, Kab. Malang, selanjutnya di kembangkan dan berhasil menangkap TSK ke 2 (dua) dengan inisial A J di Desa Dengkol, Kec. Singosari, Kab. Malang.
c
Sedangkan untuk sepeda motor milik tersangka berhasil ditemukan dalam kondisi terparkir dalam keadaan terkunci setir di belakang warung makan pabrik gula Krebet, Kec. Bululawang, Kab. Malang pada waktu Subuh pukul 05.00 Wib pada tanggal 14 mei 2019.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor honda Vario Warna Hitam, Noka MH1JF119BK149334, Nosin JF71E1148700 Dengan No BPKB 1-03504004 An. Soebno
Berikut identitas 2 pelaku Curanmor :
1. I F (22 Th), swasta, Alamat Desa Wadung, Kec. Pakisaji Kab. Malang (TSK tertangkap Pertama).
2. A J (24 Th) swasta, Alamat Dusun Boro Terongdowo, Desa Tirtomoyo, Kec. Pakis, Kab. Malang (TSK Kedua).