Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Perlu kita ketahui ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Di era modern saat ini, penderita ODGJ juga masih sering kita temui khususnya di daerah-daerah terpencil atau pedesaan yang notabene masyarakat atau keluarganya masih kurang paham dalam menangani penderita ODGJ.
Namun melihat hal tersebut pemerintah setempat pasti akan memberikan perhatian dan bertanggung jawab atas hak dan jaminan sosial bagi penderita ODGJ beserta keluarganya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Ngajum AKP Ainun Djariyah, beliau kali ini melaksanakan pembebasan pasung terhadap salah satu warga atas nama Afrik Kariil (25 Th) Rt.3/Rw.3 Dusun Sanan, Desa Ngasem, Kec. Ngajum. Kamis (12/3/20).
Kepada media lintasmatra.com, Kapolsek Ngajum AKP Ainun Djariyah menerangkan, acara yang dimulai pada pukul 12.30 Wib tersebut selain Camat Ngajum Bpk Tito juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades Ngasem dan perangkat serta Kepala Puskesmas Ngajum Dr. Siti Haryanti.
“Karena kekhawatiran tentang keselamatan yang bersangkutan, pada saat keluarga tidak menunggui / mendampingi, maka yang bersangkutan kakinya dirantai, terang ibu Kapolsek.
Selanjutnya muspika bersama puskesmas Ngajum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kab. Malang, yang rencana selanjutnya yang bersangkutan akan dikirim ke RSJ Lawang.
“Rencana evakuasi/pengiriman penderita ODGJ ke RSJ Lawang akan dilaksanakan besok pada hari Jumat, 13/3 pukul 13.00 Wib ( setelah jumatan ), sambil penyelesaian surat-surat administrasi pengobatan yang saat ini sedang di proses,” imbuh AKP Ainun.