Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Satuan Unit Reskrim Polsek WONOSARI telah berhasil menangkap pelaku Perkara Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo 372 KUHP., pada pukul : 16.00 WIB. Rabu (11/3/20).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, untuk identitas korban adalah SUPI’I (60 th), alamat Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kec. Wonosari, Kab. Malang.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kec. Wonosari Kab. Malang.
Kasubaghumas Polres Malang IPDA Nining Husumawati menjelaskan, bahwa pada hari minggu (23/2/20) sekira pukul 17.00 Wib, Pelaku An. YUDI yang sudah kenal dengan Korban, menyewa Mobil Korban Avansa Tahun 2006 No.Pol. : N-1024-FB, selama 2 hari dengan harga sewa per hari 250rb.
“Tetapi sudah 1 minggu ternyata Mobil belum dikembalikan, selanjutnya korban menemui Pelaku agar mobil segera di kembalikan, namun pelaku mengatakan masih saya pakai tetapi korban tidak melihatnya di rumah pelaku,” terangnya.
Menurut pengakuan korban, korban merasa mobil tersebut di gadaikan oleh pelaku, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rp),” terang IPDA Nining Husumawati.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020, Unit Reskrim Polsek Wonosari telah menerima Info tentang Pelaku/Tersangka di warung Desa Kebobang, kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berikut data identitas tersangka :
JUANDA YUDI, Islam, Laki-laki, Subang, 51 th , Islam, Swasta, alamat : Desa Kalibatur, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Wonosari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) surat BPKB dari Pelapor An. SUPI’I, 1 (satu) lembar STNK Mbl Avansa Thn 2006 No.Pol. : N-1024-FB serta 1 (satu) Unit mobil Avansa Thn 2006 No.Pol. : N-1024-FB.