Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Dugaan perampasan kunci mobil yang dilakukan oleh pihak BCA Finance akhirnya berbuntut panjang, kejadian yang menimpa NC tersebut terjadi pada Sabtu malam tanggal 14/03/20, sekitar jam 19.00 WIB.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pemilik mobil yang diduga dirampas oleh pihak BCA Finance adalah milik wartawan media online yang berinisial ST, dan NC adalah saudaranya ST yang meminjam mobil tersebut.
Akibat kejadian tersebut puluhan wartawan se-Malang Raya yang tergabung dalam bentuk aksi Solidaritas adanya aksi yang diduga perampasan mobil milik seorang wartawan online Malang, mereka mendatangi kantor BCA Finance yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (18/03/2020) siang.
Pasalnya, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas sudah ditetapkan pada tanggal 6 januari 2020 dengan (MK) No.18/PUU-XVII/2019. Yang mana harusnya pihak- pihak Finance di Kota Malang harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Pihak BCA Finance mengakui salah prosedur jika dalam melakukan penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector jika mencabut kunci tanpa izin dari pihak pemilik.

“Jika dalam penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector kami itu tanpa izin pemilik ya salah, tapi coba kami klarifikasi dulu ke Debt Collector apa benar itu,” ungkap perwakilan pihak BCA Finance Malang Rifky saat ditemui puluhan wartawan dikantornya Rabu 18/03.
Selain itu pihak BCA Finance Malang juga mengakui bahwa saat penarikan mobil, pihak Debt Collector tidak dibekali SK penarikan. “Kalau SKnya memang tidak ada tapi itu kita cek nanti ke pihak Debt Collector,” kata dia.
Namun, BCA Finance menyampaikan bahwa penarikan mobil yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Menurutnya sudah ada surat peringantan pertama, kedua dan ketiga.
“Semua prosedur sudah kami lakukan, bahkan pihak debitur saat penarikan mobil pun ada, dan ada CCTV bisa dibuktikan nanti,” tandasnya.