LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Dua Napiter menyatakan ikrar setia kepada NKRI dengan hati tulus iklas tanpa ada unsur paksaan ataupun unsur tekanan dari pihak manapun.
Kedua orang Napiter yang melakukan ikrar adalah pertama, Anton Labbase Alias Anton Alias Abu Iyadh alias Papa Iyadh Bin H. Labbase yang berasal dari Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Anton ditangkap oleh Tim Densus 88 anti teror pada 13/08/2018 dalam kasus penguasaan keterlibatan senjata api tanpa hak/mengetahui tidak lapor. Dikenakan pidana 03 tahun 06 bulan penjara Ekpirasi pada 09/02/2020. Anton merupakan Napiter pindahan dari lapas Narkotika kelas II A Gunung Sindur pada 11/03/2020.
Napi yang kedua adalah Kasim Khow alias Cimot alias TT Know Bin Teko warga Komplek Samping Lapangan Sepak Bola Desa Wailiku Kecamatan Baru Selatan Maluku.
Kasim Khow dibekuk Tim Densus 88 anti teror pada 11/08/2018 dalam kasus kepemilikan peluru / pengiriman peluru. Dikenakan pidana 03 tahun penjara, ekspirasi pada 11/08/2021. Kasim Khow merupakan Napiter pindahan dari lapas Narkotika kelas II A Gunung Sindur pada 11/03/2020.
Keduanya dikenakan pasal yang sama yaitu pasal 15 UU . 15/2003 tentang terorisme.
Proses ikrar setia pada NKRI oleh kedua Napiter dilaksanakan di Aula Sugeng Handrijo Lapas kelas 1 Surabaya di Desa Kebon Agung Kecamatan Porong – Sidoarjo, Sabtu 21/03/2020. Pembacaan ikrar dilakukan dihadapan Kalapas kelas 1 Surabaya Tonny Nainggolan, Pejabat utama Lapas, Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito, Perwakilan Kementrian Agama Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, Babhinsa, Brimob dan Intel Polda Jatim dan para saksi.
Pembacaan ikrar dipimpin oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya Tonny Nainggolan, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dihadapan para saksi, kedua Napiter menyatakan setia kepada NKRI secara tulus iklas tanpa ada unsur paksaan dan tekanan. Setelah pembacaan ikrar selesai kedua Napiter dan para saksi melakukan penandatanganan ikrar dan dilanjutkan penyerahan bendera Merah Putih kepada kedua Napiter. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Sebagai wujud rasa syukurnya Kalapas kelas 1 Surabaya melakukan pemotongan tumpeng yang diberikan kepada kedua Napiter.
Dalam sambutannya, Kalapas mengatakan,”hanya dalam waktu sepuluh hari warga binaan kita berinisiatif untuk mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yang kita cintai ini. Biasanya menunggu waktu bertahun-tahun untuk bisa berikrar karena masih melekat pada komunitasnya,”ujar Tonny.
Kepada awak media Tonny menuturkan,”bahwa barusan kita menyaksikan dua warga binaannya yang telah menyampaikan ikrar kesetiaan kepada NKRI dengan kesadaran sendiri. Selanjutnya kita akan melakukan asesmen pembinaan kepada warga binaan yang bersangkutan dan juga berkoordinasi bersama instansi yang terkait untuk bersama-sama melakukan asesmen juga, sehingga apa yang menjadi niat baik kedua warga binaan ini bisa ditindak lanjuti oleh negara dengan pemberian reward sehingga kedua warga binaan ini mendapatkan remisi atau masa pemotongan menjalani hukumannya. Setelah ini masih ada beberapa proses yang harus kita lakukan oleh beberapa pihak sehingga beliau berdua ini sudah bisa dinyatakan sudah kembali dan sudah melaksanakan sumpahnya dan mengimplementasi sumpahnya dalam kehidupan sehari-hari.

