Pewarta : Mito LM.
LINTASMATRA.COM. – SITUBONDO. Dengan merebaknya penyebaran virus Corona Covid 19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Situbondo keluarkan kebijakan baru.
Kebijakan yang diambil Bupati Situbondo salah satunya, pembatasan waktu transit pengguna jalan di sepanjang jalan raya Pantura di Situbondo dibatasi sampai jam 8 malam
Olehnya, setiap ada kepentingan di fasilitas umum terutama di jalan Pantura agar di akhiri batas jam 8 malam, diatas itu sudah tidak ada pelayanan lagi atau ditutup.
Apa yang dimaksud agar orang-orang yang melintas di jalan pantura nasional tidak melakukan transit dan berlama-lama di Situbondo,” kata Bupati Dadang.
Menurutnya, fasilitas umum dimaksud baik berupa masjid, tempat-tempat belanja, restoran, dan lainnya yang biasa dijadikan tempat transit pengguna jalan Pantura Situbondo.
Pihaknya sengaja membatasi hingga pukul 8 malam. Sebab, di atas jam tersebut efektivitas pemantauan yang dilakukan oleh petugas dinilai agak sulit. Kalau masih ada yang transit, nanti kita akan lakukan penertiban,”tuturnya
Ditambahkan, Selain itu Bupati Dadang, akan memperketat kontrol terhadap orang-orang luar yang datang ke Situbondo. Selain di daerah-daerah perbatasan, pengetatan kontrol ini juga akan dilakukan di terminal dan pelabuhan di Situbondo.”Imbuhnya. (*)