Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Sekira pukul 02.00 WIB, Polsek Tajinan telah mengamankan 1 orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, memyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabtu (18/4/20).
Tersangka yang berinisial A.H alias U Bin H umur 24 Tahun, pekerjaan swasta yang beralamatkan di Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kec.Poncokusumo, Kab. Malang.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, tersangka A.H. alias U Bin H di bekuk oleh Satreskrim Polsek Tajinan di Jalan Raya Desa Gunungrongg, Kec. Tajinan, Kab. Malang.

Dari hasil penangkapan tersebut Polsek Tajinan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu : 1(satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) plastik klip transparan berisi 1,06 gr. sabu, 1(satu ) korek api warna biru.
Serta 1(satu) korek api warna silver bertulis Esse, 1(satu) buah dompet warna hitam merk Diesel
House, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam merk quiksilver dan Uang lk Rp.290.000.