Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – BATU. Menindak lanjuti dengan adanya dua pemberitaan yang beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media sosial pada hari Jumat tanggal 17 April lalu dan cukup berdampak antara lain menimbulkan keresahan di masyarakat.
Akhirnya Sat Reskrim Polres Batu berhasil bekuk sekaligus membongkar rekayasa penjambretan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang ternyata adalah teman sendiri. Kamis (23/4/20).
Dari pantauan media lintasmatra.com, Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Batu tersebut di hadiri oleh Kapolres Batu, Kasat Reskrim, Kasubag Humas dan puluhan awak media, baik media online maupun cetak.
Dari hasil penangkapan tersebut Polres Batu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : Satu unit sepeda motor aerox warna kuning milik M, Satu unit sepeda motor Vario 125 milik A, Satu buah laptop.
Serta Empat HP yang terdapat file atau berkas-berkas yang ada di handphone yang digunakan juga untuk berkomunikasi serta Uang 2 juta yang digunakan untuk imbalan
Kepada media, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK., menyampaikan bahwa yang dijambret dan yang menjambret adalah kawannya sendiri, dengan diberi upah atau imbalan sejumlah uang kurang lebih 2 juta dengan maksud ingin menghilangkan file yang ada di dalam laptop maupun berkas-berkas kantor dimana pelaku bekerja.
“Maksud dan tujuan dilakukannya rekayasa kasus pembegalan atau penjambretan dengan kendaraan bermotor di siang hari ini penting saya rilis supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, jangan sampai situasi kita sedang bersama-sama menghadapi wabah pandemi di tambah lagi ada kejadian-kejadian kriminalitas berupa pembekalan yang dapat menimbulkan keresahan khususnya di kota Batu,” terangnya.
Masih dengan dengan Harvi, keduanya sudah mengakui melakukan rekayasa, oleh karena itu kita kenakan pasal 220 KUHP mengenai barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan artinya laporan pidana tetapi laporannya palsu, ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Saya sudah perintahkan seluruh Jajaran untuk melaksanakan kegiatan patroli secara rutin 1 hari dibagi beberapa tipe berapa bit untuk memberikan keamanan, rasa nyaman, ketenangan bagi masyarakat. Termasuk mungkin rekan-rekan juga sudah monitor 2 hari yang lalu kami juga melaksanakan patroli di jalibar oro-oro Ombo,” jelasnya.