Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Sekira pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bantur telah berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Rabu (22/4/20).
Sebelumnya, Polsek Bantur mendapat laporan bahwa, pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, sekira pukul 04.00 WIB Di sebuah warung kopi “Alex Warkop” yang berada di Dusun Krajan Rt.01/Rw.01, Desa. Bantur, Kec. Bantur Kab. Malang telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Menurut keterangan Korban, pelaku masuk ke dalam warung kopi dengan cara membobol dinding sebelah kanan, lalu masuk dan mengambil uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) slop rokok surya, 1 (satu) kaleng rokok merk surya serta 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, kemudian pelaku keluar melalui jendela.
Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB korban menyadari bahwa uang beserta rokok miliknya hilang, selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di warung kopi milik korban dan mengetahui bahwa ada orang yang mencurigakan berkeliaran di warung kopi miliknya.
Tanpa disengaja, sekira jam 11.30 WIB saat korban sedang berboncengan dengan tujuan ke Warung yang berada di Utara Telkom untuk mencari makan dan ditengah perjalanan tepatnya di depan Telkom Bantur, korban mengenali ciri-ciri seseorang yang diduga sesuai dengan rekaman CCTV yang berada di Warung kopi milik korban.
Melihat hal tersebut selanjutnya korban meminta bantuan kepada masyarakat sekitar guna membantu mengamankan terlapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, korban bernama TATIK RUMIATI, Lahir 14 Desember 1975, Pekerjaan Wiraswasta, tinggal di Dusun Sumbermanjing Kulon Rt.52/Rw.14, Desa Sumbermanjingkulon, Kec. Pagak, Kab. Malang.
Sedangkan untuk identitas pelaku berinisial A.B.A, Lahir di Ponorogo, 22 Maret 2004, Laki-laki, Tidak / Belum Bekerja, Dusun. Taju, Desa Tajuk, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Bantur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 476.500, (empat ratus tujuh puluh enam lima ratus), 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) slop rokok surya.
Serta 1 (satu) kaleng rokok surya, 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) buah charger warna putih beserta notanya, 1 (satu) buah headset warna hitam, 1 (satu) potong sarung warna kuning motif kotak-kotak, 2 (dua) botol the pucuk harum, 1 (satu) botol nutriboost.
Sedangkan yang disita dari tersangka sdr. A.B.A yaitu 2 (dua) Potongan Bekas Hardboard
Yang disita dari saksi sdr. TATIK RUMIATI.