Pewarta : Yanti LM.
LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diterima oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Maka jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapat koordinasi finalisasi draft peraturan bupati terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Sidoarjo. Di pendopo Delta Wibawa, Jum’at (24/04/2020).
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama PJU, Perwakilan Dandim 0816, Kepala OPD Sidoarjo, Para Ulama dan beberapa Stakeholder.
Dalam rapat diambil beberapa keputusan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan acuan Peraturan Gubernur yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 28 April 2020. Secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari mulai hari sabtu 25 April 2020. Kemudian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi dan serentak dilakukan di seluruh wilayah Sidoarjo mulai hari Selasa 28 April 2020.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan kepada awak media,” Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai secara resmi dan serentak di Kabupaten pada hari Selasa 28 April 2020 dan akan diterapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WiB. Kecuali jika dalam kondisi darurat pergi ke rumah sakit, ke dokter, pergi ke keluarga yang meninggal dunia, kerja shif malam. Untuk para pekerja shif malam harus bisa menunjukan surat keterangan dari perusahaan setempat.
” untuk para pengendara Ojek Online (Ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang saja, pengendara roda dua hanya diperkenanan membonceng anggota keluarga dalam satu rumah.
“Untuk kegiatan di masjid hanya dibatasi untuk sholat 5 waktu saja dengan jamaah dari warga yang rumahnya berada di sekitar lingkungan masjid atau mushola dengan catatan tetap menjalankan SOP kesehatan. Sementara untuk sholat tarwih dan solat jum’at bisa dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.
“Terkait dengan warung dan toko diperkenankan buka hanya untuk warung dan toko yang menjual barang-barang kebutuhan pokok. Untuk warung, cafe dan rumah makan boleh diizinkan buka tetapi tidak boleh menyediakan meja dan kursi, dalam arti hanya melayani take way, drive tru, Go food, ataupun pesan online,” imbuhnya.
“Peraturan bupati memang tidak ada sanksi pidana namun jika melakukan kegiatan yang merugikan orang lain dan mengakibatkan membawa korban maka akan ada sanksinya dan berhadapan dengan undang-undang yang lain. Dan itu akan diterapkan oleh aparat. Untuk mendukung keberhasilan PSBB aparat keamanan akan menyeterilkan jalan-jalan kabupaten dibeberapa titik pantau,” pungkasnya