Pewarta : Yanti LM.
LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi dimulai pada hari selasa 28 April 2020, dan diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 – 04.00 WIB. Yang mana masyarakat pada jam-jam tersebut dilarang beraktifitas dijalanan kecuali dengan kriteria tertentu sesuai dengan hasil rapat koordinasi finalisasi draf terkait PSBB pada hari jum’at 24 April 2020, di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Yang dihadiri oleh para Pimpinan Forkopimda, kepala OPD, Alim Ulama dan para Tokoh masyarakat
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan kepada awak media,” sudah disepakati adanya jam malam yaitu pada pukul 21.00 – 04.00 WIB. Untuk angkutan barang yang berkaitan dengan industri strategis tetap semua bejalan, perekonomian tidak ada yang berhenti, semua berjalan normal. Hanya yang dibatasi adalah angkutan orang, baik roda dua maupun roda empat. Klau roda dua ada pembatasan kecuali untuk pengendara roda dua yang satu keluarga (satu KK). Tetapi kalau bukan satu keluarga (satu KK) tidak diperbolehkan. Untuk angkutan ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang, tidak diperbolehkan mengangkut orang. Itu adalah point-point krusial yang sudah kita sepakati.
“Untuk masalah kegiatan ibadah, sholat tarwih dan sholat jum’at dilaksanakan di rumah masing-masing, itu sudah kesepakatan dari para ulama dan para kyai yang kemarin hadir dalam rapat finalisasi penyusunan draf terkait PSBB,” ujarnya

“Untuk cek point akan kita tentukan di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo. Nanti ada beberapa titik, di situ akan kita tempatkan petugas untuk melakukan cek sesuai dengan ketentuan peraturan Gubernur dan peraturan Bupati yang sudah kita sepakati bersama,”jelasnya.
“Terkait dengan pemakaian masker, polresta Sidoarjo akan bekerja sama dengan salah satu pengusaha masker yang rela menyumbangkan jutaan pcs maskernya untuk di serahkan ke gugus Covid 19 di Kabupaten dengan harapan masker itu bisa kita bagikan kepada warga. Untuk penggunaan masker sesuai dengan peraturan Bupati sudah di jelaskan, bagi masyarakat yang keluar rumah wajib mengunakan masker,”tuturnya.
“Terkait dengan pengelola rumah makan diperaturan Gubernur hanya diizinkan untuk take way. Jika terjadi pelanggaran, untuk sanksi yang sudah kita sepakati yaitu sanksi secara lesan, sanksi secara tertulis, sanksi penutupan izin usaha,”tegasnya.
“Yang menjadi attensi kita selama PSBB yaitu Pemeliharaan kamtibmas yang membuat masyarakat menjadi aman dan nyaman, TNI dan Polri serta para relawan akan mengamankan daerahnya masing-masing. Untuk objek-objek vital akan kita tempatkan petugas untuk selalu mobile,”pungkasnya.