Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Sekira pukul 17.00 wib, Satuan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan telah berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Sabtu (2/5/20).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, kedua pelaku yang berinisial A I, Laki-laki, 19 th, Swasta, Tempat Tgl Lahir, Malang 04 Maret 2001, Alamat Sekar putih Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu dan R E S, Laki-laki, 22 tahun, swasta, Tempat tgl lahir Malang, 20 Juni 1998. Alamat Dusun Krajan, Desa Tegalweru, Kec. Dau Kab. Malang.
Kepada petugas, kedua pelaku menceritakan bahwa pada hari Selasa, tgl. 21 April 2020, jam 12.00 wib, kedua Pelaku berangkat dari rumahnya tersangka satu di Desa Pendem, Kec. Junrejo Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju ke dermaga sendang biru.
Sesampainya di dermaga pada sekitar jam 14.00 wib, pelaku mencari sasaran. Pada sekitar jam 15.00 wib pelaku mengambil sepeda motor milik korban/pelapor dengan cara menggunakan kunci palsu (kunci T).
Akibat kejadian tersebut korban NANANG KOSIM, Umur : 45 tahun, tempat / tanggal lahir : Banyuwangi 10 Desember 1975, Agama : Islam, Pekerjaan: Nelayan, Alamat terakhir : Dusun Sendangbiru, RT.016/RW.003, Desa Tambakrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Selanjutnya pada hari Sabtu Tgl. 02 Mei 2020 sekitar jam 17.00 wib kedua Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah kunci T.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, warna merah, tahun 2012, No.Pol. N 2641 ID, Noka : MH31KP001CK155857, Nosin : IKP156240 atas nama Sunari Hatta dan 1 (buah) kunci T (kunci palsu), sebilah pisau, sebuah jangkar/ kunci palsu, sebuah gunting kawat, sebuah kunci Y, sebuah kunci L.