Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG.
Satuan Unit Reskrim Polsek Singosari pada pukul 17.30 Wib telah berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Penggelapan atau Penipuan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK, Tahun pembuatan 2018, No. Ka. MH1KF4112JK256825, No.Sin. KF41E1257683, atas nama LENI PANCA PUTRI d/a : Gang Mangga RT. 07 RW. 01 Desa Klampok Kec. Singosari Kab. Malang beserta STNK aslinya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Kamis (7/5/20).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, waktu kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sekira pukul 19.30 wib. Dan baru dilaporkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 pukul 13.32 wib.
Korban yang diketahui bernama
LENI PANCA PUTRI, Jenis kelamin : perempuan, Umur : 36 Tahun, tempat / tanggal lahir : Malang, 18 Oktober 1983, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia / Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Gang Mangga RT. 07 RW. 01 Desa Klampok, Kec. Singosari, Kab. Malang.
Sedangkan untuk Tersangka berinisial M W, Jenis kelamin : perempuan, Umur : 25 Tahun, tempat / tanggal lahir : Malang, 12 September 1994, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia / Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Hiu IV/ 4, Kel./ Desa Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
KRONOLOGIS KEJADIAN: Pada hari senin tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 10.30 Wib Sdri. M W (TSK) mendatangi rumah Sdri. LENI PANCA PUTRI dengan tujuan sambang Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI (Sdri. M W) adalah teman Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI ketika dipenjara di dalam LP Klas 2A wanita daerah Sukun Kota Malang).

Lalu pada saat sedang duduk-duduk, Sdri. LENI PANCA PUTRI dan Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI menawarkan rumah yang ditempati oleh Sdri. LENI PANCA PUTRI untuk dijual. Lalu Sdri. M W bilang apabila akan menelpon ibu kandungnya yang ada di hongkong.
Setelah Tersangka Sdri. M W telepon kepada seseorang di hand phone nya maka Sdri. M W bilang kepada Sdri. LENI PANCA PUTRI dan Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI _“saya setuju beli rumah ini (rumah tinggal LENI PANCA PUTRI) saya suka rumah ini, ini loh aku usai ambil uang (Tersangka M W mengeluarkan amplop yang berisi lembaran uang banyak dari dalam tas slempang warna hijau yang dipakai pada saat itu).”
Lalu sekira jam 19.20 Wib, Tersangka M W bilang kepada LENI PANCA PUTRI, Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI dan keluarga _“anakku ini kalau pergi yang dekat-dekat nggak mau naik mobil maunya naik sepeda motor_”. Lalu Tersangka M W meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK, Tahun pembuatan 2018 beserta STNK asli nya beralasan apabila anak dari Tersangka M W tidak mau naik mobil dan maunya naik sepeda motor.
Sehingga akhirnya pinjam sepeda motor kepada LENI PANCA PUTRI untuk keperluan jalan-jalan bersama anak kandung dari Tersangka M W. Lalu LENI PANCA PUTRI beserta keluarga mengijinkan Tersangka M W meminjam sepeda motor LENI PANCA PUTRI.
Setelah LENI PANCA PUTRI menyerahkan kunci kontak beserta STNK asli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK, Tahun pembuatan 2018 ke Tersangka M W pada waktu itu, Tersangka bilang kepada LENI PANCA PUTRI, Sdri. EKA CANDRA KRISNIAWATI dan keluarga _“sepeda motor ini akan aku kembalikan sekalian pembayaran rumah ini_”.
Ternyata sepeda motor tidak dikembalikan lagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara penggelapan dan penipuan tersebut diatas, maka pada hari Kamis tanggal 7 April 2020 sekira jam 17.30 Wib petugas Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penangkapan terhadap Sdri. M W di dalam rumahnya daerah Jl. Hiu IV/ 4, Kel./ Desa Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang Prov. Jawa timur.