LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Guna menekan angka penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pada masa PSBB jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku pada hari Selasa (12/05/2020). Pada masa PSBB jilid dua peraturan baru mulai diterapkan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan,” pada dasarnya peraturan PSBB jilid dua tidak jauh beda dengan jilid satu. Pada masa PSBB jilid dua sesuai dengan peraturan bupati yang sudah disahkan, bahwa kita akan melibat secara masif perangkat desa mulai dari RT , RW serta kelurahan, dengan harapan warga yang melintas di check point wajib menunjukan surat keterangan diri dari aparat desa. Sehingga ketika melintas di lokasi check point tidak bisa menunjukan surat keterangan diri maka petugas akan mengembalikan untuk putar balik.
“Terkait dengan sanksi masih tetap seperti PSBB jilid pertama yaitu sanksi secara lesan, sanksi secara tertulis, sampai dengan pencabutan izin jika pengelola tempat usaha itu melanggar. Namun pada PSBB jilid dua ada tambahan satu sanksi, yaitu sanksi sosial. Warga yang terkena sanksi sosial wajib melakukan kegiatan sosial di dapur umum, membersihkan tempat ibadah, ikut memakamkan korban yang meninggal karena Covid 19,” tegasnya.
“Saya merasa prihatin untuk kecamatan Waru dan kecamatan Taman. Kondisi tingkat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan, dan ini akibatnya akan menyusahkan banyak orang. Saya mohon kesadarannya untuk wilayah yang berada di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo tolonglah bantu kami untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Kita ini tidak ada apa-apanya jika tidak dibantu oleh kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran virus Covid 19,” pungkasnya.
Penulis : Yanti LM.