LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Pemberlakuan PSBB jilid dua di kabupaten Sidoarjo sudah di terapkan sejak 12 April 2020. Pada PSBB jilid dua tampak berbeda dengan PSBB jilid satu. Pada masa PSBB jilid dua warga yang akan melakukan kegiatan di luar rumah wajib meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat. Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, dalam kegiatan jumpa pers, kamis (14/05/2020) sore di Pendopo Delta Wibawa.
“Para warga yang melanggar akan mendapatkan sejumlah sanksi baik itu berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ujar Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.
Pada pelaksanaan PSBB jilid dua, sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP, jika masih melanggar lagi akan di kenai sanksi sosial. Wujud sanksi sosial antara lain berupa membersihkan tempat ibadah, membersihkan makam, membantu kerja di dapur umum, ikut jaga di check point. Sanksi terakhir pagi pelanggar PSBB yaitu membantu proses pemakaman pasien Covid 19.
“PSBB jilid dua sanksinya lebih tegas dari pada PSBB jilid satu. Sanksi berupa teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial misalnya membersihkan tempat ibadah, ikut membantu kerja di dapur umum, ikut menjaga check point bahkan membantu proses pemakaman pasien yang meninggal karena Covid 19,” ujar Kompol Mujito selaku Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB jilid dua jika di perlukan, dan ini merupakan opsi terakhir.
Penulis : Yanti LM.