LINTASMATRA.COM – MALANG.
Guna menyambut pemberlakuan PSBB yang akan dimulai pada tanggal 17 mei 2020, jajaran Muspika Kecamatan Karangploso menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemberlakuan PSBB kepada masyarakat di Pendopo kecamatan Karangploso. Jumat (15/5/20).
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 Wib tersebut, dihadiri oleh semua kepala desa dan Gugus Tugas Kecamatan Karangploso.
Camat Karangploso Dyah Ekawati menyampaikan, kami muspika kecamatan Karangploso kemarin diundang oleh Forkompinda untuk rapat koordinasi rencana pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya, kemudian kami di sosialisasi di sana dan diberi petunjuk sudah ada SK nya Bupati tentang pemberlakuan PSBB di Kabupaten Malang.
“Untuk sosialisasi kita punya waktu sekarang dan besok, karena kita baru mendapat SK nya tadi malam,” terang Bu Camat pada lintasmatra.com.
Masih dengan Camat Karangploso, Saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk segera mensosialisasikan kepada warganya, paling tidak mensosialisasikan ke RT dan RW biar nanti RT/RW-nya yang meneruskan ke masyarakat atau warganya.
“Kepada masyarakat tolong untuk mematuhi dan mentaati protokoler kesehatan covid-19 ini, karena agar segera bisa memutus mata rantai virus tersebut,” harapnya.

“Mudah-mudahan PSBB di kabupaten Malang cuma satu kali aja jangan sampai dua kali,” imbuh orang nomor satu di kecamatan Karangploso.
Di tempat yang sama, Kapolsek Karangploso AKP Efendi mengungkapkan, kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Memang berat, beratnya apa kita ini kan berjuang kalau dulu kita berjuang mengangkat senjata kita tahu musuhnya, tapi sekarang kita akan berjuang bersama-sama baik rakyat maupun pemerintah untuk memerangi wabah ini yang kita tidak tahu munculnya gimana.
“Tetapi saya yakin dan percaya kalau masyarakat sadar kita bersama-sama baik pemerintahan maupun masyarakat mau bersatu untuk melawan virus ini, insya Allah akan bisa teratasi,” tandasnya.
Lanjut Kapolsek Karangploso, covid-19 ini bukan hanya milik pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, tetapi milik semua yang harus kita perangi bersama. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), aktivitas masyarakat ini seakan-akan ada jam malamnya, hanya jam 21.00 Wib mereka tidak boleh keluar sama sekali kecuali mereka yang mau ke Rumah Sakit dan lain sebagainya.
“Yang boleh buka contohnya pom bensin, apotek atau yang menunjang kebutuhan masyarakat,” jelas Kapolsek.
Penulis : Jarwo LM.