Aktivis Lingkungan, Edi Siroto, Bersama Kuasa Hukumnya, Lukman Hakim.S.H. Mendatangi Polres Bondowoso.
LINTASMATRA.COM. BONDOWOSO
BONDOWOSO – Kedatangan Edi Siroto bersama kuasa Hukumnya, Lukman Hakim, S.H. untuk menindak lanjuti Pelaporan terhadap Polres Bondowoso, terkait ada se kelompok melakukan anarkis diduga untuk perusakan hutan KPH Bondowoso.”Jum’at, 5/6/2030.
“Dengan adanya pelaporan tersebut, Aktivis Lingkungan, Edi Siroto, mendapat ancaman dari sekelompok orang yang merasa tertanggu atas aksinya sehingga mereka sangat geram terhadap Edi Siroto.”terangnya.
“Dibuktingan mereka mendatangi rumah Edi Siroto, hanya saja demi keselamatan dirinya Edi Siroto tidak keluar rumah, hanya saja mengintip dari kaca jendela sudah banyak orang diluar pagar, sedangkan yang masuk kehalaman rumah hanya beberapa orang saja,” papar Edi.
“Selanjutnya, demi menjaga keselamatan dirinya, Edi Siroto bersama Kuasa Hukumnya Lukman Hakim,S.H. mendatangi Mapolres Bondowoso, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan sekelompok yang berlawanan dengan hukum atas dugaan perusakan Hutan KPH Bondowoso.
“Disamping itu agar menghentikan ancaman terhadap Edi Siroto karena sangat mengganggu ketenangan keluarnya apalagi di malam hari waktu istirahat.
Bukan hanya itu, Kang Lukman menegaskan, dirinya akan terus menyoal terkait perusakan Hutan di KPH Bondowoso, terlebih lagi di KRPH Wringin Tapung Bondowoso.
Atas konfirmasi awak Media Lintasmatra.com. terhadap Kuasa Hukum, Lukman Hakim,S.H. yang akrap dipanggil Kang Lukman, Menyampaikan, Mas Edi selaku Klien saya perlu mendapat perlindungan Hukum, apalagi Klien saya melangkah sudah melalui koridor yang benar demi stabilitas keamanan.
Masih kata Kang Lukman, yang namanya dugaan perusakan dan pembakaran hutan serta peracunan kayu itu sudah perbuatan anarkis yang perlu ditangani pihak yang berwajib, siapa saja yang menemui hal tersebut masyarakat wajib melaporkan, karena itu telah di atur oleh Undang-undang yang berlaku.” Kata Kuasa Hukum Mas Edi.
“Atas kedatangan Kang Lukman bersama Kliennya, di Mapolres Bondowoso, menindak lanjuti atas pelaporan terkait sekelompok orang yang diduga melakukan aksinya perusakan dan pembakaran serta peracunan kayu hutan milik perhutani KPH Bondowoso agar cepat di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas keterangan, Kang Lukman, bahwa Kanit Reskrim telah melakukan pemanggilan terhadap sekelompok orang, kemudian dari 8 pelaku yang dimintai keterangan melaui Polsek Sumber Wringin, bahwa oknum LMDH di Desa Jampit ditetapkan jadi tersangka. “ucapnya.”( ar/nafi )
Pewarta : Hanafi
Editor : Armito Susilo
Publisher : Harianto, S.H.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.